Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator PAN Nilai Posisi Wamendagri Malah Jadi Beban Politik 

Guspardi Gaus mempertanyakan urgensi dan relevansi penambahan posisi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) yang dilakukan Presiden Jokowi. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Legislator PAN Nilai Posisi Wamendagri Malah Jadi Beban Politik 
dok. DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai penambahan posisi Wamendagri ini justru menjadi beban politik dan menambah beban APBN.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mempertanyakan urgensi dan relevansi penambahan posisi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi)

"Apa alasan Jokowi untuk menambah kursi wakil menteri? Apakah penambahan Wamendagri ini  demi mengakomodir kepentingan politik atau memang dalam rangka memperkuat kinerja kementerian yang saat ini di pimpin Tito Karnavian," kata Guspardi, kepada wartawan, Jumat (7/1/2022). 

Selain itu, Guspardi menilai penambahan posisi Wamendagri ini justru menjadi beban politik dan menambah beban APBN. 

"Kenapa dilakukan penambahan posisi terhadap struktur di Kemendagri? Apakah ini tidak menjadi beban politik? Apakah ini tidak menjadi beban APBN dan juga kinerja. Misalnya apakah akan dapat membantu tugas dan kewenangan dari kementerian yang bersangkutan," ucapnya. 

Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Tambah Jabatan Wamendagri

Baca juga: OTT Wali Kota Bekasi Berawal dari Informasi Penyerahan Uang hingga Bang Pepen Ditangkap di Rumahnya

Legislator asal Sumatera Barat itu menyoroti beban anggaran yang akan dikeluarkan negara jika nantinya ada Wamendagri

Sebab Wamendagri posisinya pasti di atas Dirjen, dan menjadi beban anggaran. 

Di samping itu, bertambahnya posisi wakil menteri tidak sejalan dengan rencana pemerintah yang akan melakukan perampingan birokrasi. 

Berita Rekomendasi

Hal ini membuat kabinet pemerintahan bertambah gemuk. 

"Di saat keuangan negara kurang baik, semestinya perlu dilakukan penghematan, termasuk anggaran untuk jabatan-jabatan yang tidak menjadi kebutuhan yang mendesak. Anggaran negara seharusnya digunakan untuk kepentingan yang lebih menyentuh kesejahteraan masyarakat Indonesia," ujarnya. 

Baca juga: Wagub DKI hingga Aktivis 98 Tanggapi Aksi Sidak Giring Ganesha ke Sirkuit Formula E di Ancol

Baca juga: Wakil Wali Kota Bekasi Bongkar Komunikasi dan Aktivitas Terakhir Bersama Rahmat Effendi

Oleh karena itu, menurut Guspardi penambahan posisi Wamendagri jangan dimaksudkan sebagai bentuk mengakomodir kepentingan politik atau ajang bagi-bagi kursi untuk kepentingan untuk timses atau relawan. 

"Semestinya pengisian pos Wamendagri harus berdasarkan kebutuhan dari lembaga yang bersangkutan sesuai dengan tupoksi dari Kementerian itu," ucapnya.

Presiden Jokowi Resmi Tambah Jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menteken aturan soal posisi Wakil Menteri di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).  

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021. 

"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres 114/2021 sebagaimana dikutip Tribunnews, Rabu (5/1/2022). 

Baca juga: Respons Ridwan Kamil, Crazy Rich Tanjung Priok dan Vicky Prasetyo Soal OTT Wali Kota Bekasi

Wakil Menteri Dalam Negeri atau Wamendagri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.  

Wamendagri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

Wamen juga mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian. 

Ruang lingkup bidang tugas Wamendagri antara lain membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian, serta membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian. 

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi Pasal 3. 

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian: Daerah Jangan Bergantung Transfer dari Pusat

Perpres 114/2021 diteken oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2021 dan diundangkan tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga menambah jabatan wamen untuk sejumlah kementerian, di antaranya Kemensos, Kemenpan-RB, Kemendikbudristek, dan lain sebagainya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas