Mahfud MD Sebut Dirinya Tak Intervensi Kasus Bahar bin Smith, Minta Polri Tak Main-main
Menkopolhukam, Mahfud MD, mengatakan pihaknya telah memperingatkan Polri soal kasus Bahar bin Smith.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mohamad Mahfud MD, buka suara terkait ditahannya Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Mahfud menyatakan dirinya tidak melakukan intervensi atas kasus hukum yang membelit Bahar.
"Itu saya tidak intervensi kedalam kasus itu karena itu kan tuduhannya bukan hanya soal Pak Dudung ya (KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, -Red). Nanti kita dengarkan dulu. Pokoknya dia sudah tersangka," kata Mahfud, dikutip dari wawancara dalam video Karni Ilyas Club, Rabu (5/1/2022).
Mahfud mengatakan dirinya sudah menyampaikan kepada Polri agar tidak main-main dalam penegakan hukum.
Pasalnya, apabila penegakan dilakukan main-main misalnya kesalahan orang dicari-cari, rakyat nantinya akan tahu.
Baca juga: Berkas Perkara Bahar bin Smith Dilimpahkan ke Polda Jabar: Ujaran Kebencian Kepada Pejabat Negara
Baca juga: Bahar Bin Smith Kembali Ditahan soal Kasus Penyebaran Hoaks, Pengamat: Titik Kesadarannya di Mana
"Saya sudah katakan jangan main-main, kalau orang salahnya dicari-cari nanti rakyat akan tahu. Oleh sebab itu dakwaan itu harus tegas. Apa yang didakwakan, kapan dilakukan, apa buktinya, siapa saksinya harus jelas," kata Mahfud.
Mahfud menegaskan, apabila proses hukum tidak profesional, nantinya justru akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyakini, kasus Bahar bukanlah terkait penghinaan kepada KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
"Kan banyak sekali pasal-pasal yang dituduhkan, saya kira bukan soal Pak Dudung. Kalau soal Pak Dudung mungkin terlalu remeh untuk diperkarakan karena Pak Dudungnya sendiri tidak apa-apa, tidak pernah mengadu," ujarnya.
Mahfud mengakui kasus Bahar menimbulkan polemik di masyarakat.
Karena itu, ia bakal mengawal agar Polri menjelaskan secara jelas kasus ini kepada masyarakat.
Mahfud kembali menegaskan, ia telah meminta kepada Polri, dalam penegakan hukum, apabila orang tidak bersalah, jangan sampai diproses hukum.
Tetapi apabila bersalah, Mahfud meminta agar Polri tidak takut.
"Makanya kalau orang tidak salah jangan. Tapi kalau salah, jangan takut, kepada siapapun, kepada jenis makhluk apapun. Ini untuk melindungi masyarakat kan," tandasnya.
Baca juga: Polda Jabar Tanggapi Tudingan Kasus Bahar Bin Smith Diproses Secepat Kilat: Sesuai Prosedural
Baca juga: Haikal Hassan Sayangkan Penahanan Habib Bahar, Sebut Bisa Selesai Lewat Dialog yang Difasilitasi MUI
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.