Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan dan Ketentuan Terbaru Perjalanan Luar Negeri

Satgas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan SE Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan dan Ketentuan Terbaru Perjalanan Luar Negeri
Warta Kota/Nur Ichsan
Aturan terbaru perjalanan luar negeri mulai berlaku hari ini, selengkapnya dalam artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

SE berlaku mulai tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Tujuannya untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Baca juga: Cegah Omicron Meluas, Hari Ini WNA dari Perancis Dilarang Masuk hingga Aturan Karantina Pejabat

Baca juga: Aturan Terbaru Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 Jawa-Bali

Suasana Bandara Juanda yang ramai penumpang, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (24/12/2021). Jelang libur natal 2021 dan tahun baru 2022, ribuan orang mulai meninggalkan Surabaya Raya (Sidoarjo dan Surabaya) melalui Bandara Juanda. TRIBUN JATIM/FIKRI FIRMANSYAH
Suasana Bandara Juanda yang ramai penumpang, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (24/12/2021). Jelang libur natal 2021 dan tahun baru 2022, ribuan orang mulai meninggalkan Surabaya Raya (Sidoarjo dan Surabaya) melalui Bandara Juanda. TRIBUN JATIM/FIKRI FIRMANSYAH (TRIBUN JATIM/FIKRI FIRMANSYAH)

Aturan dan ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

1. Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

2. Menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis;

b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho; dan/atau

c. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10 ribu kasus: Inggris dan Denmark.

3. Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2;

b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;

c. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA); dan/atau

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas