Penjelasan Wapres Kenapa Jokowi Tambah Kursi Wakil Menteri
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menilai penambahan posisi wakil menteri didasari oleh besarnya volume pekerjaan yang ditangani suatu kementerian.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menilai penambahan posisi wakil menteri didasari oleh besarnya volume pekerjaan yang ditangani suatu kementerian.
"Saya kira perlu Wamen apa tidak itu disesuaikan dengan kebutuhan volume pekerjaan," ujar Wapres saat memberikan keterangan pers usai berolahraga pagi di Pantai Taipa, Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tengah, Jumat (07/01/2022).
Maka itu, menurut Wapres, Presiden tentu telah mempertimbangkan untuk menambah posisi Wamen pada kementerian yang memiliki volume pekerjaan besar.
"Saya kira Presiden sudah mempertimbangkan kementerian-kementerian mana yang volume pekerjaannya besar," ujarnya.
Baca juga: Jokowi Tambah Kursi Wamen, Ketua Umum PKB: Belum Ada Tanda-tanda Reshuffle Kabinet
Dengan demikian, sambungnya, penambahan posisi Wamen bukan semata-mata untuk mencerminkan representasi partai dalam pemerintahan.
"Tetapi orientasi pertamanya pada kebutuhan volume pekerjaan yang tidak cukup ditangani oleh Menteri," tegas Wapres.
Karena dirasa memiliki volume pekerjaan yang besar melalui penanganan masalah daerah di seluruh tanah air, Wapres mengatakan Kemendagri perlu memiliki seorang Wamen.
"Kemendagri mungkin dianggap volume (pekerjaannya) cukup besar karena menangani masalah provinsi, kabupaten, kota, sehingga perlu ada penambahan wakil menteri," pungkasnya.
Presiden Jokowi Resmi Tambah Jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menteken aturan soal posisi Wakil Menteri di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021.
"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres 114/2021 sebagaimana dikutip Tribunnews, Rabu (5/1/2022).
Wakil Menteri Dalam Negeri atau Wamendagri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Wamendagri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. Wamen juga mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.
Ruang lingkup bidang tugas Wamendagri antara lain membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian, serta membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.
"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi Pasal 3.
Perpres 114/2021 diteken oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2021 dan diundangkan tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga menambah jabatan wamen untuk sejumlah kementerian, di antaranya Kemensos, Kemenpan-RB, Kemendikbudristek, dan lain sebagainya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.