Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rachel Vennya Bakal Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Suap Kabur Karantina

Brigjen Ahmad Ramadhan mengaku pihaknya masih belum bisa menjelaskan secara rinci terkait jadwal pemeriksaan terhadap Rachel Vennya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Rachel Vennya Bakal Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Suap Kabur Karantina
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Selegram Rachel Vennya menjalani sidang terkait pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). Rachel Vennya divonis bersama Maulida Khairunnisa dan Salim Nauderer divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berencana akan melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap selebgram Rachel Vennya terkait dugaan suap dan pungutan liar (pungli) saat kabur dari kewajiban karantina kesehatan usai kembali dari luar negeri beberapa waktu lalu. 

Namun demikian, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengaku pihaknya masih belum bisa menjelaskan secara rinci terkait jadwal pemeriksaan terhadap Rachel Vennya.

"Belum (diperiksa). Nanti pasti akan dilakukan juga pemeriksaan kepada yang bersangkutan (Rachel Vennya)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan Rachel Vennya juga masih berstatus saksi dalam kasus tersebut. Sebaliknya, belum ada pihak yang dijadikan terlapor dalam dugaan suap dan pungutan liar tersebut.

"Belum ada terlapor. Tetapi dugaan suap, tentu kalau dugaan suap mungkin petugas, tapi ini petugas apa masih dalam proses pendalaman. Ini terkait dengan petugas yang disuap, namun petugas apa kami belum dapat info sejauh ini," jelasnya.

Hingga saat ini, kata Ramadhan, pihaknya telah memeriksa sebanyak tiga orang sebagai saksi.

Baca juga: Polisi Usut Dugaan Suap Rachel Vennya Kabur Karantina Kesehatan

Berita Rekomendasi

"Masih dilakukan pemeriksaan dan baru 3 orang," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengusut dugaan kasus suap dan pungutan liar (pungli) selebgram Rachel Vennya saat kabur dari kewajiban karantina kesehatan usai kembali dari luar negeri beberapa waktu lalu. 

"Terkait dengan adanya laporan kasus suap karantina yang diterima oleh Bareskrim polri melalui aplikasi dumas presisi. Kami sampaikan bahwa kasus tersebut dilaporkan melalui aplikasi dumas presisi terkait kasus suap karantina dan tentu setelah menerima laporan ditindaklanjuti Bareskrim," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Ramadhan menyampaikan kasus tersebut kini telah masuk ke tahapan penyelidikan. Hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 3 orang sebagai saksi.

Baca juga: Boyamin Saiman dan Mahfud MD Bahas Kasus Pungli Rachel Vennya Hingga RUU KUHAP

"Saat ini masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi. Tentu kasus ini masih berproses mohon teman-teman sabar bila nanti perkembangannya ada akan kami sampaikan kembali," jelas Ramadhan.

Namun demikian, kata Ramadhan, pihaknya masih belum menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi dugaan suap yang membelit Rachel Vennya. Yang jelas, kasus ini masih didalami.

"Kalau dugaan suap mungkin petugas, tapi ini petugas apa masih dalam proses pendalaman. Mohon teman-teman bersabar, ini terkait dengan petugas yang disuap, namun petugas apa kami belum dapat info sejauh ini," pungkas Ramadhan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas