Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sedang Dilakukan Uji Coba, Ini Syarat dan Cara Membuat e-KTP Digital

Simak syarat dan cara membuat e-KTP digital yang sedang dilakukan uji coba oleh Kemendagri.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Sedang Dilakukan Uji Coba, Ini Syarat dan Cara Membuat e-KTP Digital
tangkap layar kanal YouTube Zudan Arif Fakrulloh
Ilustrasi pembuatan e-KTP digital - Simak syarat dan cara membuat e-KTP digital yang sedang dilakukan uji coba oleh Kemendagri. 

2. Kemudian setelah mengunduh maka lakukan registrasi dengan memasukan NIK, alamat email, dan nomor ponsel;

3. Lalu verifikasi data diri Anda melalui face recognition atau pengenalan wajah;

4. Anda pun selanjutnya perlu melakukan verifikasi email;

5. Setelah itu jika berhasil maka Anda akan diarahkan kembali ke halaman utama dan memerlukan login kembali.

Sementara pada aplikasi PPID Kemendagri ini terdapat menu-menu utama seperti dokumen hasil integrasi dengan NIK.

Selain itu adapula data keluarga, dokumen kependudukan, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.

Tentang e-KTP Digital

Berita Rekomendasi

Kemendagri sedang melakukan uji coba e-KTP digital di 50 kabupaten/kota di Indonesia.

Lalu terdapat syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan e-KTP digital dalam bentuk QR code ini seperti memiliki smartphone hingga tersedia jaringan internet.

Hanya saja, dikutip dari Kompas.com, bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone maka pihak Kemendagri tetapi memberikan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik.

“Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur yaitu layanan digital dan layanan secara fisik manual,” ucap Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.

Kemudian Zudan juga memberikan penjelasan jika smartphone yang dimiliki hilang maka warga harus memintah ke Dukcapil setempat untuk mengirimkan e-KTP digitalnya ke perangkat baru.

“Kalau HP hilang, ikut hilang juga identitas (e-KTP) digitalnya itu. Nanti minta lagi ke Dukcapil, dikirim ke nomor HP yang baru,” ucapnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas TV/Isnaya Helmi)(Kompas.com/Tsarina Maharani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas