Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kini Terjerat Kasus Suap, Cerita Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen Pernah jadi Sopir Bus

Cerita  Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen mengaku pernah bekerja menjadi sopir bus, dilakoni ketika dirinya masih muda.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Kini Terjerat Kasus Suap, Cerita Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen Pernah jadi Sopir Bus
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Minggu (29/3/2020) - Cerita  Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen mengaku pernah bekerja menjadi sopir bus, dilakoni ketika dirinya masih muda. 

TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen kini terjerat kasus korupsi setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. 

Sebelum menjadi orang nomor satu di Bekasi, Pepen mengaku pernah menjadi sopir bus. 

Dikatakan Pepen, pekerjaan sebagai sopir bus dilakoni ketika dirinya masih muda.

Mengutip Kompas.com, Sabtu (8/1/2022) pernyataan itu disampaikan Pepen usai menceritakan pengalamannya mengemudikan bus hibah dari Kota Bandung ke Kota Bekasi.

"Dulu saya membawa bus pada saat kerja di (perusahaan) swasta."

"(Dan) sempat sepekan yang lalu saya membawa bus hibah dari Provinsi Jawa Barat untuk dibawa ke Kota Bekasi, dengan bawa sendiri," kata Pepen.

Bahkan, pengalaman mengemudikan bus hibah dari Kementerian Perhubungan itu berhasil menyita perhatian publik.

Baca juga: Penangkapan Wali Kota Bekasi di Awal Tahun, LSAK: Jadi Peringatan bagi Pejabat Lain

Baca juga: Setelah Tetapkan Rahmat Effendi Jadi Tersangka, KPK Langsung Geledah Sejumlah Lokasi di Bekasi

Berita Rekomendasi

Pada saat itu Pepen ingin mengantar pegawai negeri sipil (PNS) Kota Bekasi dari Stadion Patriot Candrabhaga ke kantor Pemkot Bekasi sebanyak tiga rit atau tiga kali perjalanan bolak-balik.

Pepen bahkan mengaku masih mengantongi SIM B1 yang dikhususkan bagi sopir bus dan truk.

"Saya punya SIM B1 ya, jadi harus tertib administrasi berkendara juga."

"Ini (SIM B1) saya buat dua tahun yang lalu waktu saya bawa truk sampah hibah DKI," sambung Pepen.

Kini Jadi Orang terkuat di Bekasi

Pepen adalah politikus kawakan di Bekasi, pantas jika nama Pepen begitu disegani di kota tersebut.

Tercatat, Pepen memulai karier politiknya di Bekasi sejak tahun 1999 sebagai anggota DPRD Kota Bekasi.

Kariernya mulai meningkat saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi 2004–2008.

Baca juga: Bareskrim Akan Panggil Rachel Vennya Periksa Kasus Dugaan Suap Kabur Karantina

Ia kemudian mencalonkan diri sebagai Wakil Wali Kota Bekasi pada 2008, berpasangan dengan Mochtar Mohammad.

Pada Pilkada 2018, pria kelahiran 1964 itu kembali menang berpasangan dengan eks ASN di Pemerintah Kota Bekasi yang telah menjadi kader PDI-P, Tri Adhianto.

Posisinya sangat kuat di Bekasi, terlebih dia merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kota Bekasi kala itu.

Terjerat Kasus Suap

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan terjadinya OTT KPK kepada Pepen, Rabu (5/1/2022) siang.

"Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Bekasi, Jawa Barat siang hari ini jam 13.30 WIB, 5 Januari 2022 ," kata Nurul Ghufron saat dikonfirmasi Tribunnews.com.

Pepen diduga terlibat praktik suap menyuap bersama dengan sejumlah pihak lain.

KPK juga mengamankan sejumlah uang yang kemuadian akan digunakan sebagai barang bukti.

Baca juga: Anggaran Karangan Bunga Rp 1,1 Miliar, Respons Ketua DPRD hingga OTT Wali Kota Bekasi

"Beberapa pihak kami amankan bersama sejumlah uang. Kami saat ini sedang memeriksa para pihak untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami selidiki," ujar Nurul Ghufron.

Terima Suap hingga Miliaran Rupiah

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen diduga menerima suap hingga miliaran rupiah dari proyek pengadaan lahan.

Pepen bahkan dikabarkan terima uang suap dengan dalih "Sumbangan Masjid".

Masjid yang dimaksud adalah milik yayasan keluarga Rahmat Effendi sendiri.

Mengutip Kompas.com, Jumat (7/1/2022) pengatasnamaan sumbangan ke salah satu masjid ini, kata Ketua KPK Firli Bahuri, dilakukan sebagai kesepakatan atas penunjukan proyek di Kota Bekasi.

"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan 'untuk sumbangan masjid'," ucap Firli.

Firli menyebut bahwa uang hasil sumbangan tersebut tidak pernah disetorkan langsung kepada Pepen.

Baca juga: Sumber Kerajaan Sebut Putri Charlotte Tak Diizinkan Punya Sahabat di Sekolah, demi Inklusivitas

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen pada konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen pada konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Melainkan melalui orang-orang kepercayaan Pepen yang ternyata juga aparatur sipil negara (ASN). 

"Pihak-pihak tersebut (swasta) menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan (Pepen)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Pemberian sumbangan tersebut misalnya dari pihak swasta diberikan kepada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi, untuk kemudian diserahkan kepada Pepen senilai Rp 4 miliar.

Pepen juga menerima Rp 3 miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin yang diberikan kepada Camat Jatisampurna Wahyudin.

Selain menerima Rp 3 miliar, Wahyudin juga diduga menerima Rp 100 juta juga dengan mengatasnamakan sumbangan masjid.

Baca juga: Respons Ridwan Kamil, Crazy Rich Tanjung Priok dan Vicky Prasetyo Soal OTT Wali Kota Bekasi

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Daryono)(Kompas.com/Vitorio Mantalean/Irfan Kamil)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas