Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mensesneg: Di Perpres Memang Ada Posisi Wamen, tapi Tak Berarti Selalu Diisi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebut bahwa tak semua posisi wakil menteri harus diisi.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mensesneg: Di Perpres Memang Ada Posisi Wamen, tapi Tak Berarti Selalu Diisi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Presiden Joko Widodo berbicara dengan Mensesneg Pratikno sebelum memimpin rapat terbatas (ratas) di kantor presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (29/3/2016). Ratas yang diikuti sejumlah menteri itu diantaranya membahas percepatan pembangunan light rail transit (LRT), dana pembebasan jalan tol, dwelling time, dan tol laut. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebut bahwa tak semua posisi wakil menteri harus diisi.

"Wakil menteri memang kelembagaannya ada. Sebagian besar kementerian, di Perpres kementeriannya itu, memang ada posisi wakil menteri. Tetapi tidak berarti selalu diisi," ujar Pratikno dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (8/1/2022).

Posisi wamen, menurut Pratikno, disediakan untuk antisipasi kebutuhan dari kementerian.

"Tapi kalau tidak diperlukan ya tidak perlu diadakan, tidak perlu diisi. Itu kebijakan Bapak Presiden mengenai wakil menteri," ujar eks Rektor UGM tersebut.

Soal adanya 6 posisi wamen yang kosong di beberapa kementerian, Pratikno mengatakan sampai saat ini belum ada rencana penambahan wamen

"Sekali lagi, kan kita lihat situasinya. Misalnya, sekarang ini load-nya berat di (Kementerian) Kesehatan, dan di situ sudah ada wamennya. Jadi sementara ini enggak ada, belum ada rencana," kata dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menteken aturan soal posisi Wakil Menteri di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).  

Baca juga: Ini Penjelasan Istana soal Penambahan Posisi Wakil Menteri di Kabinet Indonesia Maju

Berita Rekomendasi

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021. 

"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres 114/2021 sebagaimana dikutip Tribunnews, Rabu (5/1/2022). 

Wakil Menteri Dalam Negeri atau Wamendagri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.  

Wamendagri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. Wamen juga mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian. 

Ruang lingkup bidang tugas Wamendagri antara lain membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian, serta membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian. 

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi Pasal 3. 

Perpres 114/2021 diteken oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2021 dan diundangkan tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga menambah jabatan wamen untuk sejumlah kementerian, di antaranya Kemensos, Kemenpan-RB, Kemendikbudristek, dan lain sebagainya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas