Bahar bin Smith Dikabarkan Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Penjelasan Polda Jabar
Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith masih menjalani penahanan di Polda Jawa Barat sejak Senin (3/1/2022) kemarin.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith masih menjalani penahanan di Polda Jawa Barat sejak Senin (3/1/2022) kemarin.
Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin ditahan penyidik Polda Jawa Barat usai diperiksa sebagai saksi dalam pelaporan dugaan penyebaran informasi bohong dalam sebuah ceramah di Kabupaten Bandung pada 10 Desember lalu.
Kekinian, beredar kabar bahwa Bahar melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan. Namun, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, bahwa saat ini penyidik berfokus menyelesaikan berkas perkara Bahar dalam kasus yang dilaporkan seorang bernama Tubagus Nur Alam pada 17 Desember 2021 di Polda Metro Jaya.
"Belum. Masih banyak pertimbangan yang harus diselesaikan, artinya penyidik lebih fokus untuk penyelesaian berkas perkara," kata Ibrahim saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (9/1/2022).
Ibrahim menuturkan, selain mendalami seluruh berkas perkara Bahar untuk diselesaikan, pihaknya juga masih melakukan penahanan di Polda Jawa Barat.
"Ya, masih lanjut penahanan. Sesuai penetapan tersangka kemarin akan dilakukan 20 hari penahanan," jelas Ibrahim.
Ibrahim kembali menjelaskan mengapa Bahar perlu dilakukan penahanan. Ia menyebut bahwa penyidik masih membutuhkan keberadaan Bahar untuk pengumpulan keterangan.
"Masih dibutuhkan keberadaan tersangka untuk keperluan penyidikan," tutup Ibrahim.
Seperti diketahui Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan TNM di Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021 yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
Bahar dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.