Aziz Yanuar Harap Pengajuan Permohonan Penangguhan Penahanan Bahar Bin Smith Dikabulkan Penyidik
Kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar masih berharap penangguhan penahanan Bahar bin Smith dikabulkan penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Jawa Barat belum memberikan keputusan perihal permohonan penangguhan penahanan Bahar bin Smith yang diajukan tim kuasa hukum
Usai ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks pada pekan lalu, tim advokasi Habib Bahar langsung bersurat mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik.
Kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar masih berharap penangguhan penahanan kliennya dikabulkan penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar.
"Kami berharap bisa dikabulkan, karena sudah seminggu kita ajukan belum ada respons," kata Aziz kepada Tribunnews.com, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Masih Tunggu Keputusan Penyidik Soal Permohonan Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith
Baca juga: Kondisi Terkini 36 Warga Krukut yang Positif Covid-19 hingga Gejala yang Dialami
Aziz menyebut, polisi semestinya bisa menerima permohonan penangguhan penahanan bagi Bahar.
Sebab, kasus yang menyeret Habib Bahar masih sumir lantaran ditentukan berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik.
"Kami masih belum tahu ini kabar bohong yang dipermasalahkan oleh pihak penyidik. Ini berarti sumir, baru dari mereka saja yang menentukan di pemeriksaan perdana," kata Aziz.
Aziz mengungkapkan, jika pengajuan penangguhan penahanan yang dilayangkan pada 3 Januari itu tak kunjung direspons, pihaknya akan mengajukan lagi.
Ia mengungkapkan sebagai penjamin penangguhan penahanan itu terdiri dari para tokoh masyarakat dan ulama.
"Kalau gak direspons ya kita ajukan lagi. Dalam pengajuan itu kita berikan jaminan dari para tokoh agama dan ulama," pungkas Aziz.
Baca juga: Didampingi Kuasa Hukum, Ferdinand Hutahaean Penuhi Pemeriksaan Bareskrim Polri Terkait Cuitannya
Baca juga: 36 Warga Krukut Positif Covid-19, 4 RT Zona Merah, Micro Lockdown hingga 14 Hari
Seperti diketahui Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan TNM di Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021 yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
Bahar dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.