Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biaya Bikin dan Perpanjangan SIM Tahun 2022, Ini Syarat dan Rinciannya

Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun 2022 masih sama seperti sebelumnya. Biaya ini berlaku untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Biaya Bikin dan Perpanjangan SIM Tahun 2022, Ini Syarat dan Rinciannya
IST
Ilustrasi SIM. Biaya Bikin dan Perpanjangan SIM Tahun 2022, Ini Syarat dan Rinciannya. 

3. Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)

4. Ujian SIM teori.

5. Ujian SIM praktik




Rincian Biaya SIM

Berikut rincian biaya penerbitan SIM baru di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah yang dikutip dari Bangkapos.com:

- SIM A Rp 120.000

- SIM B I Rp 120.000

BERITA TERKAIT

- SIM B II Rp 120.000

- SIM C Rp 100.000

- SIM C I Rp 100.000

- SIM C II Rp 100.000

- SIM D Rp 50.000

- SIM D I Rp 50.000

- SIM Internasional Rp 250.000

Biaya Perpanjangan SIM

- SIM A Rp 80.000

- SIM B I Rp 80.000

- SIM B II Rp 80.000

- SIM C Rp 75.000

- SIM C I Rp 75.000

- SIM C II Rp 75.000

- SIM D Rp 30.000

- SIM D I Rp 30.000

- SIM Internasional Rp 225.000

(Tribunnews.com/Devi Rahma) (BangkaPos.com/Fitriadi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas