Biaya Bikin dan Perpanjangan SIM Tahun 2022, Ini Syarat dan Rinciannya
Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun 2022 masih sama seperti sebelumnya. Biaya ini berlaku untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
3. Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)
4. Ujian SIM teori.
5. Ujian SIM praktik
Rincian Biaya SIM
Berikut rincian biaya penerbitan SIM baru di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah yang dikutip dari Bangkapos.com:
- SIM A Rp 120.000
- SIM B I Rp 120.000
Berita Rekomendasi
- SIM B II Rp 120.000
- SIM C Rp 100.000
- SIM C I Rp 100.000
- SIM C II Rp 100.000
- SIM D Rp 50.000
- SIM D I Rp 50.000
- SIM Internasional Rp 250.000
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A Rp 80.000
- SIM B I Rp 80.000
- SIM B II Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
- SIM C I Rp 75.000
- SIM C II Rp 75.000
- SIM D Rp 30.000
- SIM D I Rp 30.000
- SIM Internasional Rp 225.000
(Tribunnews.com/Devi Rahma) (BangkaPos.com/Fitriadi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.