Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan ke KPK, Ini Reaksi Gibran Rakabuming Raka

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku siap hadir jika nanti dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dilaporkan ke KPK, Ini Reaksi Gibran Rakabuming Raka
via Zoom
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dalam acara Peluncuran Bukub Mangkunegoro VI Sang Reformis oleh Penerbit Buku Kompas, Minggu (28/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNNEWS.COM, SOLO -  Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku siap hadir jika nanti dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),

Hanya saja putra Presiden Jokowi itu mengatakan belum mengetahui materi pelaporan dugaan korupsi yang dilayangkan aktivis 98, Ubedilah Badrun.

"Kalau ada yang salah silahkan dipanggil, salahnya apa dibuktikan," terang dia kepada TribunSolo.com saat ditemui di Makodim 0735/Surakarta, Senin (10/1/2022).

"Silahkan dilaporkan, kalau salah kami siap," katanya menambahkan.

Terkait dengan perusahaan PT SM yang disebut-sebut oleh Ubedilah Badrun, Gibran meminta untuk menanyakan kepada Kaesang.

"Nanti tak kroscek dulu sama Kaesang," jelas dia.

Baca juga: Sosok Ubedilah Badrun, Dosen UNJ yang Laporkan 2 Anak Presiden Jokowi ke KPK

BERITA REKOMENDASI

Tujuan dilaporkan ke KPK

Sebelumnya diberitakan, dua anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK. 

Pelaporan itu dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis 98, Ubedilah Badrun.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata pria yang karib disapa Ubed saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022).

Ubed menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015, saat itu kata dia ada perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep
Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep (kolase Instagram)

Kendati begitu kata Ubed dalam perkembangannya, yakni di Februari 2019 Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar, saat itu kedua putra Jokowi diduga memiliki perusahaan dan bergabung dengan PT SM.

Baca juga: Lelang Barang Rampasan KPK, Ada Tas Mewah hingga Mobil Proton

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas