Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Beri Bantuan Urusan Bencana dan Kebakaran 9 Kabupaten/Kota

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan bantuan pemerintah (Banper) untuk sub urusan bencana kepada 9 pemerintah kabupaten/kota.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kemendagri Beri Bantuan Urusan Bencana dan Kebakaran 9 Kabupaten/Kota
Dokumentasi Kemendagri
Penyerahan bantuan pemerintah (Banper) untuk sub urusan bencana diberikan kepada 9 pemerintah kabupaten/kota. Sementara bantuan untuk mendukung sub urusan kebakaran diberikan kepada 8 pemerintah kabupaten/kota berlangsung di Ruang Rapat Utama Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Senin (10/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan bantuan pemerintah (Banper) untuk sub urusan bencana kepada 9 pemerintah kabupaten/kota.

Selain itu Kemendagri juga memberikan bantuan untuk mendukung sub urusan kebakaran diberikan kepada 8 pemerintah kabupaten/kota.

Direktur Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, bantuan ini untuk mendukung ketersediaan sarana dan prasarana yang layak bagi penyelenggaraan sub urusan bencana dan kebakaran.

“Dalam rangka penyelenggaraan Trantibumlinmas sebagai jembatan untuk mengurangi jarak antara kebutuhan dengan kemampuan daerah dalam pemenuhan sarana prasarana bencana dan kebakaran,” kata Safrizal dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/1/2022).

Adapun 9 daerah yang menerima bantuan pemerintah sub urusan bencana, yakni Kabupaten Bireun, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Banggai Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Pulau Taliabu.

Kemudian 8 daerah yang menerima bantuan pemerintah sub urusan kebakaran, yaitu Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Prabumulih, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Banggai, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Kubu Raya, Kota Subulussalam, dan Kota Banjar Baru.

Baca juga: Simak Syarat dan Cara Membuat e-KTP Digital melalui HP via Aplikasi PPID Kemendagri

BERITA REKOMENDASI

Kemendagri menyatakan daerah yang berhak menerima bantuan tersebut ditentukan berdasarkan kategori dan indikator sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor: 188.32-600 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam rangka Mendukung Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).

Bantuan yang diberikan tersebut berupa kendaraan sepeda motor Kawasaki KLX untuk banper sub urusan bencana, serta set Fire Pump untuk banper sub urusan kebakaran.

Layanan dasar itu, kata Safrizal, tidak dapat berjalan optimal apabila sarana dan prasarana tidak terpenuhi dengan baik.

Karena itu, Ditjen Bina Adwil menilai, perlu untuk memberikan bantuan tersebut.

Baca juga: Mensesneg Pratikno Tegaskan Belum Ada Penunjukan Penjabat Gubernur DKI dari Kemendagri

“Bantuan ini diberikan sebagai bentuk stimulan kepada Pemerintah Daerah agar di waktu mendatang, daerah mengalokasikan sebagian APBD-nya untuk pengadaan sarana dan prasarana bencana dan kebakaran, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang penanggulangan bencana dan kebakaran di daerah masing-masing,” kata Safrizal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas