Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NIK Tidak Ditemukan saat Akses Layanan Publik? Ini Solusi dari Dukcapil

Berikut ini cara untuk mengatasi NIK yang tidak bisa ditemukan, masyarakat bisa menyampaikan keluhannya ke beberapa nomor Dukcapil berikut.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in NIK Tidak Ditemukan saat Akses Layanan Publik? Ini Solusi dari Dukcapil
Wartakota/Henruy Lopulalan
Ilustrasi KTP - Ini cara untuk mengatasi NIK yang tidak bisa ditemukan di Dukcapil saat akses layanan publik. 

TRIBUNNEWS.COM - Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

NIK juga merupakan salah satu syarat untuk mengisi atau melengkapi data tertentu.

Namun hingga saat ini, masih ada NIK yang tidak bisa ditemukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Dikutip dari situs Dukcapil Kemendagri, NIK yang gagal ditemukan biasanya terjadi karena ada data yang belum/tidak diperbaharui dari dokumen terakhirnya.

Baca juga: Simak Syarat dan Cara Membuat NPWP Pribadi, Bisa Dilakukan Secara Offline dan Online

Baca juga: E-KTP Segera Beralih ke Teknologi Digital Menggunakan QR Code, Berikut Syarat dan Cara Buatnya

"NIK yang gagal ditemukan umumnya tidak ter-update data dari dokumen terakhirnya. Artinya, si pemohon masih menggunakan data dokumen lama yang belum di-update," kata Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Eriksson P. Manihuruk.

Erik menambahkan, sebenarnya ada 4 permasalahan yang ditemukan, yakni NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) salah ketik ketika login; masih menggunakan No. KK lama; menggunakan NIK dengan status perekaman KTP-el duplicate record atau data ganda; NIK dipakai orang lain untuk mendaftar.

Solusinya, cek kembali NIK dan No. KK dan pastikan tidak salah ketik saat login.

Berita Rekomendasi

Kemudian gunakan No. KK terakhir dan jangan gunakan yang lama terutama jika pernah pindah domisili.

Jika sudah memiliki KTP-el jangan pernah mengulang perekaman data KTP-el dengan NIK yang berbeda.

Sebab perekaman NIK lebih dari sekali datanya akan terblokir oleh sistem.

"Selanjutnya jangan pernah mengunggah dokumen kependudukan (KTP, KK, akta lahir atau dokumen lain) ke media sosial. Untuk mengecek data kependudukan, hubungi call center Halo Dukcapil 1500537 serta hubungi call center instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik yang menggunakan NIK sebagai persyaratan," tambah Erik.

Baca juga: Syarat Pembuatan KTP Digital, Kemendagri: Warga Miliki Smartphone dan Ketersediaan Jaringan

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online, Mudah dan Praktis

Cara Mengatasi NIK yang Tidak Ditemukan

Mengutip laman Instagram @dukcapilkemendagri, untuk mengatasi NIK yang tidak bisa ditemukan, masyarakat bisa menyampaikan keluhannya ke beberapa nomor Dukcapil berikut.

1. Nomor Telepon Halo Dukcapil: 1500537

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas