Erick Thohir Pastikan Dugaan Korupsi Garuda Indonesia Terjadi Pada 2013 Saat Posisi Dirut Dijabat ES
Erick Thohir telah melaporkan hasil audit resmi BPKP terkait dugaan korupsi di Garuda Indonesia kepada Kejaksaan Agung, Selasa (11/1/2022) siang.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah melaporkan hasil audit resmi BPKP terkait dugaan korupsi di Garuda Indonesia kepada Kejaksaan Agung, Selasa (11/1/2022) siang.
Dugaan korupsi tersebut menyangkut pengadaan pesawat terbang ATR 72-600.
Usai pertemuan dengan Erick Thohir, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut dugaan korupsi itu terjadi di zaman Direktur Utama Garuda Indonesia berinisial AS menjabat.
Namun, Erick meralat inisial tersebut.
Menurutnya inisial Direktur Utama Garuda Indonesia yang tercantum dalam laporan audit investigasi adalah ES.
"Kalau yang kasus ATR 72-600 itu masih inisial ES. Seperti itu. Yang dari laporannya audit investigasi ES," ujar Erick Thohir dalam acara Kompas TV, Sapa Indonesia Malam, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Erick Thohir Bicara Soal Transformasi BUMN Usai Laporkan Dugaan Korupsi Garuda ke Kejaksaan Agung
Hanya saja Erick enggan mengatakan penyebutan inisial dari Jaksa Agung salah.
Dia menilai bisa jadi yang disebutkan Jaksa Agung adalah hasil pengembangan kasus.
"(Mungkin) Pengembangan, saya tidak tahu. Kan beliau juga punya tim yang sangat detail dalam melakukan hal konteks seperti ini. (Tapi sepengetahuan saya) ES," ucapnya.
Lebih lanjut, Erick memastikan bahwa dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat terbang ATR 72-600 terjadi di tahun 2013 silam.
Baca juga: Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan ATR, Erick Thohir Ungkap Sejumlah Masalah di Garuda Indonesia
Erick pung mengatakan tak menutup kemungkinan Kejaksaan Agung bakal menyelidiki tidak hanya tahun 2013 saja.
"Kalau kita melihat ATR 72-600 ini itu di tahun 2013, tapi kalau nanti dari pihak Kejaksaan melihat lebih panjang lagi ke zaman yang lebih baru itu tentu hak dari kejaksaan. Kita melihat juga ada indikasi Bombardier. Ini yang tentu konteksnya mirip-mirip," katanya.
Kejagung Ungkap Modus
Terpisah, Kejaksaan Agung RI membeberkan modus kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.