Ferdinand Hutahaean Ditahan Buntut Cuitannya yang Diduga SARA
Penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
![Ferdinand Hutahaean Ditahan Buntut Cuitannya yang Diduga SARA](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ferdinand-hutahaean-jalani-pemeriksaan-di-bareskrim-polri_20220110_191342.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Diketahui, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Ferdinand Hutahaean Mengaku Punya Riwayat Penyakit
Ia menjelaskan bahwa penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.
"Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Atas dasar pemeriksaan saksi juga saksi ahli dan adanya barang bukti dilakukanlah gelar perkara," jelas Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan tersangka juga langsung diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan.
"Penyidik melakukan tindaklanjut penyidikan dengan melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Yang pertama alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," tukasnya.
Atas perbuatannya itu, Ferdinand dijerat dengan pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Adapun ancaman hukuman pasal tersebut maksimal 10 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean akhirnya memenuhi pemanggilan Bareskrim Polri terkait statusnya sebagai terlapor dugaan kasus ujaran bermuatan bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada Senin (10/1/2022).
Diketahui, Ferdinand Hutahaean diperiksa atas laporan polisi (LP) yang dilaporkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Dia dilaporkan usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.
Pengamatan Tribunnews, Ferdinand Hutahaean tampak tiba di lobi Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.15 WIB. Dia tampak temani oleh sejumlah kuasa hukum.
Kepada awak media, Ferdinand Hutahaean menyampaikan kedatangannya kali ini untuk menjelaskan terkait cuitannya tersebut ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.