GP Ansor Minta Polri Beri Kesempatan Ferdinand Hutahaean Dapat Bimbingan Islam
Dia pun menilai agar Polri bisa bertindak profesional dan transparan dalam menuntaskan kasus ini demi tegaknya hukum yang berkeadilan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua PP GP Ansor, Luqman Hakim, mengapresiasi langkah cepat Polri dalam memproses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand Hutahaean.
"Langkah cepat dan tegas polisi ini saya harapkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat, sehingga dapat dicegah potensi meluasnya kegaduhan publik yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat," kata Luqman dalam siaran pers yang diterima Tribunnews, Selasa (11/1/2022).
Dia pun menilai agar Polri bisa bertindak profesional dan transparan dalam menuntaskan kasus ini demi tegaknya hukum yang berkeadilan.
"Selama proses hukum berjalan, secara khusus saya minta Polisi memberi kesempatan kepada Ferdinand Hutahaean, yang merupakan seorang mualaf untuk mendapat bimbingan agama Islam supaya yang bersangkutan dapat semakin mendalami dan melaksanakan ajaran dan syariat Islam," ujar dia.
Baca juga: GP Ansor Minta Polisi Tegas Tuntaskan Kasus Ferdinand Hutahaean
Lebih lanjut, Politisi PKB itu meminta kepada masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polri.
"Tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tanpa menghakimi terlebih dahulu, hingga kelak putusan pengadilan dijatuhkan," kata Luqman.
"Saya juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk lebih bijaksana menggunakan media sosial, agar kemajuan teknologi informasi dapat sungguh-sungguh menjadi sumbangan bagi perbaikan peradaban manusia, memperkuat solidaritas sosial, dan persaudaraan sesama manusia serta memperkokoh persatuan bangsa dan negara Indonesia," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Baca juga: Polri Persilakan Ferdinand Hutahaean Tempuh Praperadilan Jika Tak Terima Jadi Tersangka & Ditahan
Diketahui, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Ia menjelaskan bahwa penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.
"Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Atas dasar pemeriksaan saksi juga saksi ahli dan adanya barang bukti dilakukanlah gelar perkara," jelas Ramadhan.