Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Hidayat Nur Wahid: Semoga Hakim Mengabulkannya

Hidayat Nur Wahid menilai, tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia kepada Herry Wirawan tepat agar memberikan efek jera.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Hidayat Nur Wahid: Semoga Hakim Mengabulkannya
MPR RI
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat, dituntut hukuman mati dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia oleh jaksa penuntut umum.

Herry Wirawan dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pencabulan terhadap belasan anak didiknya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua MPR RI yang juga anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menilai, tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia dari Jaksa sangat tepat agar memberikan efek jera.

Karena itu, Hidayat Nur Wahid mengapresiasi jaksa yang telah berani menuntut predator seksual Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia.

"Hormat kepada Jaksa yang berani menuntut Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati, dengan tuntutan hukuman mati, atau dengan tambahan kebiri kimia dan juga denda," kata HNW, sapaan akrabnya, Selasa (11/1/2022).

Hidayat Nur Wahid berharap, hakim yang menangani perkara akan mengabulkan tuntutan jaksa.

Berita Rekomendasi

"Semoga hakim mengabulkannya. Jangan lupa bantu dan lindungi para korban juga," ujar HNW.

8 alasan jaksa

Terdakwa rudapaksa terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Tuntutan terhadap Herry Wirawan dibacakan langsung oleh Kejati Jabar, Asep N Mulayana.

Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Jaksa juga meminta hakim untuk memberikan tambahan berupa denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.

Asep N Mulyana mengatakan, ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas