Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tahan Eks Direksi Waskita Karya dalam Perkara Korupsi Proyek Kampus IPDN

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan direksi PT Waskita Karya, Adi Wibowo, Selasa (11/1/2022).

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Tahan Eks Direksi Waskita Karya dalam Perkara Korupsi Proyek Kampus IPDN
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Eks Direksi PT Waskita Karya Adi Wibowo saat hendak keluar Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022). 

Pengaturan itu diantaranya dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya.

Adi Wibowo juga diduga menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan dan nantinya mempermudah PT Waskita Karya dimenangkan.

"Agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen, tersangka AW kembali diduga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen, dimana fakta dilapangan hanya mencapai progres 70 persen serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan," kata Ghufron.

Selain itu, Adi Wibowo juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun pihak-pihak lain di Kemendagri.

"Akibat perbuatan tersangka AW dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar," bebernya.

Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,18 Miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp 9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.

Dalam perkara ini, Adi Wibowo disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas