NasDem: RUU TPKS Kalau Dicampur Hal Lain Jadi Bias
Indonesia sebagai negara darurat kekerasan seksual memang sudah seharusnya memiliki payung hukum tersebut
Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai NasDem, Taufik Basari menilai keberadaan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) khusus mengatur bentuk kekerasan seksual.
Menurutnya, Indonesia sebagai negara darurat kekerasan seksual memang sudah seharusnya memiliki payung hukum tersebut.
"Karena itu tidak bisa dicampur dengan hal-hal lain. Karena yang kita atur terkait dengan kebutuhan memberikan rasa aman kepada masyarakat," kata Taufik dalam rilis survei SMRC terkait RUU TPKS secara daring, Senin (10/1/2022).
Legislator Komisi III DPR RI itu mengatakan konsekuensi jika dipaksakan dicampur dengan aturan lain.
"Kalau kita campurkan dengan hal-hal lain itu akan menjadi bias," katanya.
Baca juga: Mahasiswi Unesa Surabaya Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Dosen Saat Bimbingan
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Ledia Hanifa Amalia menegaskan kembali soal alasan pihaknya menolak RUU TPKS.
"Kenapa sih kami menganggap bahwa jangan sekarang dulu bahwa kami menganggap jika disahkan pada saat ini karena ada 3 hal yang berkaitan dengan pidana yang seharusnya jadi satu paket diselesaikan," kata Ledia dalam hasil survei SMRC yang disiarkan secara daring, Senin (10/1/2022).
Dia menyebutkan tiga hal itu berkaitan dengan kekerasan seksual, kebebasan seksual, dan penyimpangan seksual.
PKS menganggap RUU TPKS baru mengakomodasi satu hal, yaitu kekerasan seksual.
"Sehingga akhirnya kemudian potensial menimbulkan pemahaman yang berkaitan dengan sexual consent yang kemudian kita sampaikan pada saat itu," kaya dia.
Dia pun menyoroti aturan dalam RUU TPKS terkait kekerasan seksual dalam rumah tangga antara pasangan suami istri.
"Beberapa hal yang masih harus kembali kami sampaikan, karena TPKS ini dalam perdebatannya bahwa yang dipidana adalah pelaku kekerasan antara hubungan suami istri dan bukan suami istri. Artinya kan kalau yang tanpa kekerasan tidak akan kena pidana," kata Ledia.
Karena itu, bagi PKS tiga hal di atas harus turut ikut diatur dalam RUU TPKS.
Baca juga: Komentari Temuan SMRC Mayoritas Publik Ingin RUU TPKS Disahkan, PKS Beberkan Alasan Penolakan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.