Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean

Bareskrim Polri mengaku belum menerima permohonan penangguhan penahanan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean
Tribunnews/Jeprima
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). Ferdinand diperiksa sebagai saksi dalam kasus unggahan di media sosial yang diduga bernada SARA. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengaku belum menerima permohonan penangguhan penahanan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Diketahui Ferdinand Hutahaean langsung ditahan pihak Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pihaknya hingga saat ini masih fokus memeriksa Ferdinand Hutahaean dalam statusnya sebagai tersangka.

"Untuk penerimaan pengajuan itu belum ada, saat ini kita masih fokus pada pemeriksaan lanjutan yang tadi malam sempat tertunda," kata Hendra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).

Namun demikian, Hendra menyatakan jika nantinya Ferdinand Hutahaean mengirimkan surat penangguhan penahanan, pihaknya akan mengkaji permohonan tersebut.

"Nanti kalau ada pengajuan dan lain-lainnya nanti akan konfirmasikan dan kita asesmen oleh yang bersangkutan. Ada tim sendiri yang akan menilai," kata Hendra.

Baca juga: Setuju Ferdinand Hutahaean Ditahan, Gerindra Sarankan Polri Kedepankan Restorative Justice

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Diketahui, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik mengantongi dua alat bukti.

"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Baca juga: Hari Ini Ferdinand Hutahaean Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Cuitan SARA

Ia menjelaskan bahwa penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas