Polisi Pastikan Ferdinand Hutahaean Tidak Dalam Kondisi Gangguan Kesehatan Jiwa
Ferdinand Hutahaean juga dinyatakan dalam kondisi sehat sebelum dimasukan ke tahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan Ferdinand Hutahaean tidak dalam kondisi gangguan jiwa sebelum ditahan dalam dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Tidak ada (gangguan jiwa). Tentu kita harus melakukan mengecek kondisi yang bersangkutan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Ramadhan juga menyatakan pihak Pusdokkes Polri juga telah memeriksa kesehatan terhadap Ferdinand Hutahaean. Hasilnya, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat.
"Kalau rekam kesehatannya baik. Kemudian juga tensinya juga baik," jelas Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan Ferdinand Hutahaean juga dinyatakan dalam kondisi sehat sebelum dimasukan ke tahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Optimis Sistem Kesehatan RI Siap Hadapi Omicron, Luhut: Tak Perlu Cari Kekurangan Sana-sini
"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes layak untuk dilakukan penahanan. Prinsipnya, ketika akan dilakukan penahanan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dulu.
Pemeriksaan oleh tim dokter dan tim dokter menyatakan yang bersangkutan bisa dilakukan penahanan," pungkas Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Diketahui, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Ia menjelaskan bahwa penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.
"Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Atas dasar pemeriksaan saksi juga saksi ahli dan adanya barang bukti dilakukanlah gelar perkara," jelas Ramadhan.
Baca juga: Siap Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini, Ferdinand Hutahaean: Nanti Akan Saya Jelaskan Semua