Sebelum Diperiksa, Ferdinand Hutahaean Sempat Yakin Gak Bakal Jadi Tersangka: Masih Jauh . . .
Brigjen Ramadhan menyampaikan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean sempat sesumbar tak akan menjadi tersangka dalam kasus cuitan yang diduga sebagai ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pernyataan tersebut disampaikan Ferdinand Hutahaean sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022) siang. Dia mengaku pemeriksaanya kali ini hanya klarifikasi saja.
"Masih jauh, masih jauh. Hanya butuh klarifikasi saja," kata Ferdinand.
Namun kenyataan justru berbanding terbalik. Malam harinya, Bareskrim Polri ternyata langsung menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus cuitan yang diduga bermuatan ujaran kebencian SARA usai memeriksa selama 11 jam.
Baca juga: Kuasa Hukum Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean Terkait Kasus Cuitan SARA
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022) malam.
Ia menjelaskan bahwa penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.
"Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Atas dasar pemeriksaan saksi juga saksi ahli dan adanya barang bukti dilakukanlah gelar perkara," jelas Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan tersangka juga langsung diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan.
"Penyidik melakukan tindaklanjut penyidikan dengan melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Yang pertama alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun," tukasnya.
Atas perbuatannya itu, Ferdinand Hutahaean jerat karena diduga melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Adapun ancaman hukumnya maksimal 10 tahun penjara.
Adapun penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri.
Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.
Adapun pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3.
Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA.
Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.
Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan
Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan usai ditahan dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Sebagai bentuk perjuangan hak hukum daripada warga negara yang saat ini sedang dalam proses hukum. Dalam hal ini klien kami Ferdinand Hutahaean, mungkin permohonan penangguhan penahanan," kata Kuasa Hukum Ferdinand, Zaky Rasidik di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Zaky mengklaim kliennya memiliki riwayat penyakit khusus.
Karena itu, ia meminta agar kliennya bisa ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Bareskrim Polri.
Baca juga: Kasus Ferdinand Hutahaean: Polemik Cuitan di Twitter, Diperiksa Penyidik, Jadi Tersangka dan Ditahan
"Karena tentu klien kami ini ada riwayat sakit ya, sehingga mungkin permohonan penangguhan itu perlu untuk kami lakukan," jelas Zaky.
Zaky menjelaskan alasan lainnya adalah karena kliennya merupakan tulang punggung keluarga. Menurutnya, hal ini bisa menjadi salah satu alasan pertimbangan penyidik agar bisa mengabulkan permohonan tersebut.
"Klien kami ini tulang punggung keluarga. sehingga mungkin itu yang kemudian mendasari kami mengajukan penangguhan penahanan," ungkap Zaky.
Lebih lanjut, Zaky menuturkan pihaknya juga akan menjamin kliennya akan kooperatif dalam statusnya sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi Pastikan Ferdinand Hutahaean Tidak Dalam Kondisi Gangguan Kesehatan Jiwa
Ia juga menyebut keluarganya akan menjadi penjamin.
"Jaminannya yang pertama kita pastikan klien kami ini kooperatif untuk menjalani proses hukum yang berjalan. Yang kedua juga kita akan libatkan keluarga sebagai penjamin," tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Diketahui, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.