Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusuf Mansur Ancam Polisikan YouTuber, Seperti Apa Duduk Perkaranya?

staz Yusuf Mansur mengancam akan melaporkan orang-orang yang selama ini secara masif menuduhnya melakukan praktik penipuan terkait investasi patungan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Yusuf Mansur Ancam Polisikan YouTuber, Seperti Apa Duduk Perkaranya?
Youtube Yusuf Mansur Official
Ustaz Yusuf Mansur 

Dilaporkan Sejumlah Orang

Haji Jam’an Nurkhatib Mansur, SH.I, ME yang dikenal sebagai Ustaz Yusuf Mansur (45) angkat bicara terkait kasus yang sedang membelitnya.

Pimpinan dari Pondok Pesantren Daarul Quran di Tangerang ini menanggapi santai gugatan yang dialamatkan kepada dirinya terkait investasi dalam proyek hotel haji dan umrah yang dicetuskan Yusuf Mansur.

Pemimpin pengajian Wisata Hati itu mencetuskan ide investasi proyek hotel haji dan umrah saat tampil mempromosikan program investasi itu saat mengisi acara dakwah yang disiarkan stasiun televisi swasta pada 2013.

Lewat acara yang disiarkan sekitar delapan tahun lalu itulah banyak warga yang tertarik berinvestasi, termasuk Lilik Herlina.

Lilik Herlina adalah salah seorang investor warga Boyolali, Jawa Tengah.

Saat menceritakan pengalaman yang dialaminya berinvestasi, Lilik Herlina tak kuasa membendung emosinya.

Berita Rekomendasi

Lilik menceritakan awal mula ia berinvestasi dalam proyek hotel haji dan umrah yang dicetuskan oleh Ustaz Yusuf Mansur dkk.

Sambil menangis, Lilik bercerita bahwa ia menghabiskan uangnya sebesar Rp 12 juta untuk investasi tersebut.

Uang tersebut berasal dari dana pemutusan hubungan kerja (PHK) dirinya.

Lilik menceritakan, ia berinvestasi setelah melihat Yusuf Mansur mempromosikan program investasi itu saat mengisi acara dakwah yang disiarkan stasiun televisi swasta pada 2013.

Ia saat itu langsung tertarik. Ia lantas menghubungi nomor yang tertera dalam acara itu dan mendapatkan nomor rekening khusus untuk program investasi tersebut.

Setelahnya, Lilik bergegas mentransfer uang senilai Rp 12 juta.

"Akhirnya saya ikut. Saya transfer waktu itu antara bulan Mei/Juni tahun 2013. Itu dari uang PHK saya," kata Lilik sembari menangis, saat ditemui usai sidang perdana gugatannya, di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (6/1/2022).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas