Alasan Polisi Juga Terapkan Pasal Hoax Terkait Cuitan Ferdinand Hutahaean
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan cuitan Ferdinand Hutahaean memang tergolong dalam dugaan penyebaran berita bohong.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI mengungkapkan alasan menerapkan pasal penyebaran berita bohong alias hoax mengenai cuitan Mantan Politikus Ferdinand Hutahaean sebagai berita bohong alias hoax.
Diketahui, pasal penyebaran berita bohong alias hoax itu termaktub dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Pasal tersebut menjadi salah satu pasal yang menjerat Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan cuitan Ferdinand Hutahaean memang tergolong dalam dugaan penyebaran berita bohong.
Hal itu terlihat dari alat bukti isi cuitan yang diungkapkan oleh tersangka di media sosial Twitternya.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka, Polri Imbau Masyarakat Bijak Pakai Ponsel
"Jadi cuitan itu harus lengkap ya. Apa yang dikatakan oleh saudara FH dalam cuitan dengan menggunakan akunnya sendiri itu lah alat buktinya. Jadi teman-teman baca sendiri, dengar sendiri, itu lah berita bohongnya," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/1/2022) malam.
Ramadhan menuturkan Ferdinand Hutahaean dikatakan diduga menyebarkan hoax karena cuitan soal 'Allahmu Lemah' dianggap tidak benar.
"Kalau ada yang mengatakan itu benar, berarti itu tidak bohong. Kalau orang mengatakan itu tidak benar, itu adalah berita bohong," tuturnya.
Atas dasar itu, Ramadhan menyatakan cuitan Ferdinand Hutahaean menjadi alat bukti untuk juga menjerat tersangka dalam dugaan penyebaran hoax.
"Jadi pernyataan atau statement yang disampaikan oleh saudara FH itu lah yang dijadikan alat bukti," tukas Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Diketahui, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).