Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bansos PKH Tahap 1 Cair Januari 2022, Simak Ketentuan dan Cara Cek Status Penerima

Simak ketentuan dan cara cek status penerima bansos PKH tahap ke 1 telah cair via cekbansos.kemensos.go.id.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Bansos PKH Tahap 1 Cair Januari 2022, Simak Ketentuan dan Cara Cek Status Penerima
Kontan.co.id
Simak ketentuan dan cara cek status penerima bansos PKH tahap ke 1 telah cair via cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek status penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang cair Januari 2022 via cekbansos.kemensos.go.id.

Bansos PKH kembali disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2022.

Hal ini disebabkan Bansos PKH diadakan dalam rangka untuk penanganan kemiskinan dan peningkatan SDM yang unggul.

Terkait penyalurannya, PKH akan disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.

Baca juga: Cara Cek Status Penerima Bantuan Sosial PKH Bulan Januari 2022 via cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Bukannya Dapat Sanksi, Marissya Icha Malah Diapresiasi Kemensos Terkait Donasi Rumah Gala Sky

Nantinya, Bansos PKH akan disalurkan melalui bank HIMBARA, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Berikut terdapat ketentuan yang harus dipenuhi untuk menerima Bansos PKH:

Ketentuan dan Jumlah Besaran Bansos PKH 

Rekomendasi Untuk Anda

- Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

Syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh penerima adalah masuk pada kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas