Hakim Akan Bacakan Putusan Sela Perkara Dugaan Terorisme Munarman, Kuasa Hukum: Berdoa Semoga Menang
Majelis hakim akan membacakan putusan sela atas perkara dugaan terorisme terhadap terdakwa Munarman, Rabu (12/1/2022).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan membacakan putusan sela atas perkara dugaan terorisme terhadap terdakwa Munarman, Rabu (12/1/2022).
Menyikapi agenda persidangan tersebut, Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan pihaknya termasuk sang klien dalam menjalani sidang kali ini.
"Gak ada (persiapan khusus)," kata Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (12/1/2022).
Dia hanya mengatakan, dalam persidangan yang rencananya digelar pukul 09.00 WIB nanti, tim kuasa hukum beserta Munarman akan senantiasa memanjatkan doa.
Hal tersebut dinilai penting, agar kata Aziz, majelis hakim bisa memenangkan eksepsi pihaknya.
Baca juga: Kondisi Terkini Munarman Selama Mendekam di Rutan Polda Metro dan Alasan Tak Ajukan Praperadilan
"Doa saja supaya hari ini, diputuskan memenangkan putusan sela kami," singkat Aziz.
Adapun agenda sidang yang biasa disebut putusan sela ini menjadi penentu nasib proses hukum perkara eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu.
Sebagai informasi, persidangan kali ini merupakan sidang lanjutan setelah dua pekan tak dilangsungkan karena libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) lalu.
Pada sidang Rabu (22/12/2021) lalu, beragendakan mendengar tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi dari Munarman terhadap dakwaannya.
Dalam tanggapannya, Jaksa menyatakan seluruh eksepsi dari terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman dinilai merupakan hanya berupa asumsi dan subyektif.
"Berdasarkan analisa dan uraian yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukum tersebut tidak berdasarkan hukum dan patut lah untuk ditolak," kata jaksa dalam persidangan.
Baca juga: Kuasa Hukum: Munarman Kini Agak Kurus dan Lebih Putih Tapi Tetap Semangat
Dengan begitu, jaksa meminta kepada majelis hakim yang memutus dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh keberatan terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, dan melanjutkan proses perkara tersebut.
Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah dibuat secara sah menurut hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.