KPK Tahan Eks Direksi Waskita Karya Terkait Perkara Dugaan Korupsi Proyek Kampus IPDN
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan direksi PT Waskita Karya, Adi Wibowo, Selasa (11/1/2022).
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan direksi PT Waskita Karya, Adi Wibowo, Selasa (11/1/2022).
Adi, yang merupakan Direktur Operasi Waskita Karya, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Gowa, Sulawesi Selatan, pada tahun 2018.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AW," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Adi ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama.
Baca juga: KPK Rotasi 76 Pegawai, Nurul Ghufron: Supaya Ada Penyegaran
Dengan demikian, Adi bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 30 Januari 2022.
"Penahanan ini dilakukan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, selama 20 hari pertama," kata Ghufron
Sebelum mendekam di sel tahanan, Adi bakal menjalani isolasi mandiri di rutan tersebut.
Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan rutan KPK.
Baca juga: Bela Gibran-Kaesang yang Dilaporkan ke KPK, Moeldoko: Jangan Mudah Menilai Anak Pejabat Negatif
Selain Adi, KPK juga menetapkan Kepala Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk tahun 2011 Dono Purwoko dan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (AKPA) Dudy Jocom sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kasus ini berawal ketika Dudy menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan bahwa akan ada lelang proyek pembangunan kampus IPDN di Sulawesi, pada tahun 2011.
Sebelum lelang dilakukan, diduga telah disepakati adanya pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.
Waskita Karya mendapat bagian menggarap proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sementara Adhi Karya menggarap proyek di Sulawesi Utara.
Pengaturan itu di antaranya dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya.
Adi Wibowo juga diduga menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan dan nantinya mempermudah PT Waskita Karya dimenangkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.