Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuota dan Syarat Pendaftaran Seleksi MAN 2022/2023: Jalur Tes Dibuka hingga 14 Februari 2022

Pendaftaran seleksi MAN dapat dilakukan secara online melalui laman snpdb-madrasah.kemenag.go.id.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kuota dan Syarat Pendaftaran Seleksi MAN 2022/2023: Jalur Tes Dibuka hingga 14 Februari 2022
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Suasana para siswa siswi yang mengikuti Ujian Nasional (UN) tahun ajaran 2012-2013 tingkat SLTA di Madrasah Aliyah Negeri 4, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2013). Dinas pendidikan menyiapkan tenaga pengawas Independent untuk melakukan monitoring jalannya UN, sekaligus memastikan tidak ada kejanggalan atau kecurangan disekolah penyelenggara saat pelaksanaan UN, dan jika menemukan adanya kecurangan, bisa langsung melaporkan ke ketua Tim Pengawas Independent (TPI) untuk menindak lanjutinya. (Tribun Jakarta/Jeprima) 

3. Syarat Pendaftar Seleksi MAKN:

a. Tercatat sebagai peserta didik kelas IX MTs/SMP pada tahun pelajaran 2021/2022

b. Berusia maksimal 17 tahun pada 1 Juli 2022

c. Mendapatkan rekomendasi sebagai siswa terbaik dari Kepala Madrasah/Sekolah asal sesuai dengan kuota pendaftar per madrasah/sekolah yang ditetapkan

d. Mendapatkan Surat Keterangan/Rekomendasi dari Kepala Madrasah/Sekolah asal sebagai siswa berprestasi di bidang Akademik, Sains, dan Riset minimal Juara 1 dan 2 tingkat provinsi (KSN, KSM, KPPSI, MYRES) serta penghargaan di bidang akademik lainnya

e. Memiliki NISN yang terdaftar pada EMIS (bagi MTs) atau DAPODIK (bagi SMP)

f. Mengunggah (upload) berkas persyaratan:

BERITA REKOMENDASI

- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm (max 300KB)

- Fotokopi rapor yang telah dilegalisir (semester 3, 4 dan 5)

- Fotokopi Akte Kelahiran/Kenal Lahir

- Fotokopi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah setempat (bagi pendaftar yang mengahukan keringanan biaya personal pendidikan)

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas