Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko PMK Berharap Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan Bakal Beri Efek Jera

Muhadjir Effendy berharap tuntutan kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menko PMK Berharap Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan Bakal Beri Efek Jera
Istimewa via Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru pesantren yang rudapaksa puluhan santriwatinya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy berharap tuntutan kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual.

Herry Wirawan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman pidana mati serta kebiri kimia.

"Yang lebih penting adalah bagaimana supaya vonisnya nanti betul-betul memberikan efek jera," ujar Muhadjir di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Menurut Muhadjir, kejadian ini dapat terjadi di berbagai institusi, tak hanya di institusi pendidikan.

Sehingga langkah pencegahan sangat dibutuhkan untuk menangkal kasus kekerasan seksual di berbagai tempat.

"Ini kejadian tidak bisa digebyah uyah, artinya hanya terjadi di lembaga tertentu. Bisa di mana saja dan terkena kemana saja. Termasuk ke lembaga pendidikan," tutur Muhadjir.

Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Menteri PPPA Harap Putusan Hakim Sesuai Tuntutan Jaksa

Muhadjir mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang menetapkan tuntutan ini.

Berita Rekomendasi

"Jadi intinya dari kami mengapresiasi langkah-langkah yang cepat konkret yang dilakukan aparat penegak hukum dan secara profesional. Dan saya kira penegak hukum telah menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat," pungkas Muhadjir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas