Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menko PMK Berharap Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan Bakal Beri Efek Jera

Muhadjir Effendy berharap tuntutan kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menko PMK Berharap Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan Bakal Beri Efek Jera
Istimewa via Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru pesantren yang rudapaksa puluhan santriwatinya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy berharap tuntutan kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual.

Herry Wirawan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman pidana mati serta kebiri kimia.

"Yang lebih penting adalah bagaimana supaya vonisnya nanti betul-betul memberikan efek jera," ujar Muhadjir di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Menurut Muhadjir, kejadian ini dapat terjadi di berbagai institusi, tak hanya di institusi pendidikan.

Sehingga langkah pencegahan sangat dibutuhkan untuk menangkal kasus kekerasan seksual di berbagai tempat.

"Ini kejadian tidak bisa digebyah uyah, artinya hanya terjadi di lembaga tertentu. Bisa di mana saja dan terkena kemana saja. Termasuk ke lembaga pendidikan," tutur Muhadjir.

Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Menteri PPPA Harap Putusan Hakim Sesuai Tuntutan Jaksa

Muhadjir mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang menetapkan tuntutan ini.

Rekomendasi Untuk Anda

"Jadi intinya dari kami mengapresiasi langkah-langkah yang cepat konkret yang dilakukan aparat penegak hukum dan secara profesional. Dan saya kira penegak hukum telah menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat," pungkas Muhadjir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas