Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NEWS HIGHLIGHT: Eksepsi Munarman Ditolak Hakim dan Sidang Perkara Tetap Berlanjut

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Munarman atas dakwaan JPU

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Munarman atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim menyatakan, eksepsi yang dilayangkan oleh kubu Munarman merupakan pernyataan yang harusnya dibuktikan dalam persidangan.

"Menurut majelis hakim eksepsi itu sudah masuk materi pokok perkara dan apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum atau tidak," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur dalam persidangan, Rabu (12/1/2022).

Dengan begitu, persidangan pokok perkara untuk terdakwa eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu akan dilanjutkan guna mengungkap pembuktian.

Hal itu karena, menurut Majelis Hakim, eksepsi yang dilayangkan kubu Munarman baik oleh Tim kuasa hukum maupun Munarmannya sendiri tidak beralasan hukum.

"Mengadili menyatakan keberatan atas eksepsi terdakwa penasihat hukum terdakwa tersebut tidak dapat diterima."

"Menyatakan Pengadilan Jakarta Timur berwenang mengadili perkara nomopr 925/pidsus/2021/pnj Jaktim atas nama terdakwa Munarman SH," ucap Hakim dalam amar putusan selanya.

Berita Rekomendasi

Majelis Hakim juga meminta kepada jaksa untuk melanjutkan proses persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi pada persidangan selanjutnya.

"Memerintah penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa munarwman SH tersebut dengan menghadirkan terdakwa para saksi dan barbuk di persidangan," tukas Majelis Hakim.

Kuasa Hukum Munarman : Show Must Go On

Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman, Aziz Yanuar menyikapi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang menolak eksepsi atau nota keberatannya.

Dengan begitu, maka persidangan untuk eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu akan berlanjut hingga mendapatkan pembuktian.

Aziz mengungkapkan, sedari awal pihaknya sudah menduga akan putusan sela dari Majelis Hakim yang menolak eksepsinya.

"Ya sebenarnya kita sudah menduga sih, banyak yang kita anggap tidak di jalankan sesuai prosedur lah, kita menduga seperti itu," kata Aziz saat ditemui awak media usai persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas