Oknum TNI AL Berpangkat Mayor Ditetapkan Tersangka Penganiayaan 2 Warga di Pamulang
Mayor BH, kata dia, saat ini sudah ditahan di Markas POM TNI AL Lantamal III Jakarta sejak Senin (10/1/2022).
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono mengatakan bahwa oknum TNI AL yang diduga melakukan penganiayaan pada dua warga Pamulang Tangerang Selatan, Mayor BH, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.
Penyidikan terhadap tersangka, kata dia, sedang berlangsung dan akan diproses secepatnya.
Mayor BH, kata dia, saat ini sudah ditahan di Markas POM TNI AL Lantamal III Jakarta sejak Senin (10/1/2022).
"Kalau sudah terbukti melanggar, tidak ada seorang pun anggota TNI AL yang bersalah yang lolos dari jerat hukum. Masalah ini perlu ditindaklanjuti," kata Julius dalam keterangan resmi Dinas Penerangan TNI AL pada Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Tak Terima Rekannya Dipukul Oknum TNI, Driver Ojol Ramai-ramai Datangi Polsek Pamulang
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, kata dia, juga telah menegaskan tidak akan ada prajurit yang lolos dari hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana.
Hal tersebut, lanjut Julius, sudah menjadi komitmen dari Institusi TNI mulai dari Panglima TNI dan jajaran dibawahnya bahwa prajurit yang salah akan diproses secara hukum.
"TNI Angkatan Laut (TNI AL) berkomitmen kuat tindak tegas prajuritnya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum," kata Julius.
Dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Mayor BH tersebut menyebabkan korban mengalami luka memar di bagian wajah pelipis sebelah kanan akibat pukulan.
Baca juga: Sejumlah Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Pamulang, Ternyata Ini Penyebabnya
Tindak penganiayaan yang dilakukan Mayor BH tersebut berawal saat korban berboncengan dengan anaknya menggunakan kendaraan roda dua bertemu dengan oknum TNI AL yang menggunakan kendaraan roda empat pada posisi bersebelahan jalan atau dari dua arah yang berlawanan.
Kejadian tersebut terjadi pada pada Minggu (9/1/2022) sekitar pukul 17.40 WIB.
Mayor BH meminta mereka untuk berhenti dan meminggirkan kendaraannya.
Kemudian terjadi kesalahpahaman yang menyebabkan terjadi tindakan penganiayaan.