Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah Hingga Mobil Milik Tersangka Investasi Bodong Sunmod Alkes Disita Polisi

Bareskrim Polri menyampaikan pihaknya mulai melakukan penyitaan sejumlah aset tersangka investasi bodong suntik modal alat kesehatan (Sunmod Alkes).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rumah Hingga Mobil Milik Tersangka Investasi Bodong Sunmod Alkes Disita Polisi
Fandi Permana
Sejumlah korban melaporkan seorang terduga pelaku investasi bodong berkedok pengadaan alkes bernama Amelita Monginsidi di Polda Metro Jaya, Jumat (17/12/2021) malam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyampaikan pihaknya mulai melakukan penyitaan sejumlah aset tersangka investasi bodong suntik modal alat kesehatan (Sunmod Alkes).

Hingga saat ini, sudah ada sejumlah aset yang disita dari tangan tersangka.

Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun menyampaikan aset-aset tersangka yang disita berupa rumah, ponsel, buku tabungan hingga mobil.

"Banyak banget (yang disita). Ada rumah, mobil, sertifikat, buku tabungan, HP," kata Ma'mun kepada wartawan, Rabu (12/1/2022).

Ma'mun menegaskan pihaknya akan terus melakukan serangkaian upaya penyitaan aset tersangka.

Nantinya, kasus tersebut bakal segera diekspose secara terbuka di hadapan awak media.

"Masih bertambah terus. Nanti di press release kita hadirkan," pungkas Ma'mun.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Bareskrim Polri sebelumnya telah menangkap empat pelaku dalam kasus ini yaitu V, B, DA, dan DR.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Modus Operandi Tersangka Investasi Bodong Sunmod Alkes Perdaya Korbannya

Ketiganya kini telah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 

Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Korban Minta Polri Transparan Soal Asset Sitaan

Korban investasi bodong terkait suntikan modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) meminta Polri untuk terbuka terkait aset-aset yang telah disita dari tangan para tersangka.

Salah satu pelapor Investasi Bodong Sunmod Alkes, Jess menyampaikan pihaknya juga meminta agar Polri juga menginformasikan kepada para korban terkait pengembalian dana yang telah diinvestasikan kepada tersangka.

"Harapan dari pihak korban penipuan suntik modal ini adalah adanya keterbukaan mengenai jumlah asset yang telah disita dan bagaimana sistem pengembalian modal kepada para korban agar kasus ini tidak sama seperti kasus penipuan lainnya dimana para korban sama sekali tidak mendapatkan haknya dalam pergantian kerugian yang ada," kata Jess saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).

Lebih lanjut, Jess memastikan korban investasi bodong Sunmod Alkes akan siap membantu jika pihak kepolisian membutuhkan informasi dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.

"Para korban penipuan suntik modal alkes sangat menaruh harapan kepada pihak yang berwajib dan siap bekerjasama menjalankan proses hukum yang ada demi membantu pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus penipuan investasi suntikan modal alkes bodong," tukasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas