Anggota Komisi III DPR Kritik Komisioner Komnas HAM: Predator Seksual Anak Harus Ditembak
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengkritik pernyataan Komisioner Komnas HAM itu.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menolak hukuman mati terhadap pelaku kejahatan seksual, yakni Herry Wirawan.
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengkritik pernyataan Komisioner Komnas HAM itu.
Menurutnya, predator seksual terhadap anak lebih pantas mendapat hukuman tembak kepala.
"Kalau kasus Herry Wirawan saya secara umum menolak hukuman mati, tapi untuk predator seksual apalagi terhadap anak ya saya setuju orangnya ditembak kepalanya, itu penjahat predator seperti memang harus hukuman mati," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Legislator Partai Gerindra itu menilai, pernyataan Beka Ulung itu bisa melukai hati para keluarga korban, karena tidak berempati.
Habiburokhman mengatakan, bahwa ada momen tertentu untuk tidak sepakat dengan hukuman mati.
Baca juga: Ridwan Kamil Apresiasi Jaksa yang Tuntut Herry Wirawan Dihukum Mati: Memenuhi Keadilan bagi Korban
"Sudahlah kalau dia tidak sepakat hukuman mati kan ada momennya menyampaikan, kayak kemarin ketika bahas KUHP sampaikan, dalam penjelasan RUU KUHP sudah jelas pelaksanaan hukuman mati masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu," ucapnya.
"Jadi tolong dijaga perasaan para korban dan masyarakat yang rasa keadilannya terkoyak-koyak," pungkasnya.
Komnas HAM Menolak Hukuman Mati untuk Herry Wirawan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N. Mulyana membacakan tuntutan terhadap terdakwa Herry Wirawan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).
Seusai persidangan, Asep mengatakan menuntut hukuman mati dan hukuman kebiri kimia pada Herry.
Merespons tuntutan tersebut, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menolak hukuman mati terhadap pelaku kejahatan seksual.
"Saya sepakat hukuman yang berat harus diberikan kepada siapapun pelaku kejahatan seksual apalagi korbannya banyak dan anak-anak, saya sepakat. Tapi bukan hukuman mati," kata Beka Ulung Hapsara saat dihubungi Kompas.TV, Rabu (12/1/2022).
Secara tegas, Beka mengatakan Komnas HAM menentang hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan termasuk kekerasan seksual seperti yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.