Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi III DPR Kritik Komisioner Komnas HAM: Predator Seksual Anak Harus Ditembak

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengkritik pernyataan Komisioner Komnas HAM itu.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Anggota Komisi III DPR Kritik Komisioner Komnas HAM: Predator Seksual Anak Harus Ditembak
Chaerul Umam
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menolak hukuman mati terhadap pelaku kejahatan seksual, yakni Herry Wirawan.

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengkritik pernyataan Komisioner Komnas HAM itu.

Menurutnya, predator seksual terhadap anak lebih pantas mendapat hukuman tembak kepala.

"Kalau kasus Herry Wirawan saya secara umum menolak hukuman mati, tapi untuk predator seksual apalagi terhadap anak ya saya setuju orangnya ditembak kepalanya, itu penjahat predator seperti memang harus hukuman mati," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Legislator Partai Gerindra itu menilai, pernyataan Beka Ulung itu bisa melukai hati para keluarga korban, karena tidak berempati.

Kajati Jabar Asep N Mulyana dan terdakwa kasus rudapaksa 13 santri, Herry Wirawan.
Kajati Jabar Asep N Mulyana dan terdakwa kasus rudapaksa 13 santri, Herry Wirawan. (Instagram @kejati_jabar/Istimewa via TribunJabar)

Habiburokhman mengatakan, bahwa ada momen tertentu untuk tidak sepakat dengan hukuman mati.

Baca juga: Ridwan Kamil Apresiasi Jaksa yang Tuntut Herry Wirawan Dihukum Mati: Memenuhi Keadilan bagi Korban

"Sudahlah kalau dia tidak sepakat hukuman mati kan ada momennya menyampaikan, kayak kemarin ketika bahas KUHP sampaikan, dalam penjelasan RUU KUHP sudah jelas pelaksanaan hukuman mati masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu," ucapnya.

Berita Rekomendasi

"Jadi tolong dijaga perasaan para korban dan masyarakat yang rasa keadilannya terkoyak-koyak," pungkasnya.

Komnas HAM Menolak Hukuman Mati untuk Herry Wirawan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N. Mulyana membacakan tuntutan terhadap terdakwa Herry Wirawan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).

Seusai persidangan, Asep mengatakan menuntut hukuman mati dan hukuman kebiri kimia pada Herry.

Merespons tuntutan tersebut, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menolak hukuman mati terhadap pelaku kejahatan seksual.

Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara dan Psikolog Zoya Amirin di Kantor Komnas HAM RI pada Senin (29/11/2021).
Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara dan Psikolog Zoya Amirin di Kantor Komnas HAM RI pada Senin (29/11/2021). (Tangkapan Layar)

"Saya sepakat hukuman yang berat harus diberikan kepada siapapun pelaku kejahatan seksual apalagi korbannya banyak dan anak-anak, saya sepakat. Tapi bukan hukuman mati," kata Beka Ulung Hapsara saat dihubungi Kompas.TV, Rabu (12/1/2022).

Secara tegas, Beka mengatakan Komnas HAM menentang hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan termasuk kekerasan seksual seperti yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas