Polisi Pastikan Kesehatan Ferdinand Hutahaean Diperiksa Secara Berkala
Adapun penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan pihaknya selalu memperhatikan kesehatan Mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean (FH) seusai ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Diketahui, Ferdinand sempat mengeluhkan sakit usai terlibat kasus ujaran kebencian SARA.
Dia pun sempat menolak pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sakit.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan pemeriksaan kesehatan dilakukan secara kontinyu sejak ditahan dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Update terkait saudara FH, saat ini masih berproses dan yang perlu kami sampaikan bahwa terkait dengan kesehatan saudara FH secara kontinyu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Kejagung Terima SPDP Ferdinand Hutahean Terkait Kasus Cuitan Ujaran Kebencian Bermuatan SARA
Karena itu, kata Ramadhan, pihaknya telah memperhatikan kesehatan setiap tahanan yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Berkala setiap hari dilakukan pemeriksaan kesehatan. Sekali lagi penyidik dalam hal ini penyidik Dit Siber selalu memperhatikan kesehatan setiap tahanan," pungkas Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Diketahui, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Ia menjelaskan bahwa penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.
"Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Atas dasar pemeriksaan saksi juga saksi ahli dan adanya barang bukti dilakukanlah gelar perkara," jelas Ramadhan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.