Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alex Noerdin dan Advokat Dicecar KPK soal Uang Rp1,5 Miliar dalam Perkara Dodi Reza Alex Noerdin

Alex Noerdin diperiksa atas perkara rasuah yang menjerat anaknya yakni Dodi Reza Alex Noerdin.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Alex Noerdin dan Advokat Dicecar KPK soal Uang Rp1,5 Miliar dalam Perkara Dodi Reza Alex Noerdin
Pemkab Muba/Kompas.com Aji YK Putra
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dan ayahnya, Alex Noerdin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Alex Noerdin telah menjalani pemeriksaan atas dugaan perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, di Kabupaten Musi Banyuasin

Alex Noerdin diperiksa atas perkara rasuah yang menjerat anaknya yakni Dodi Reza Alex Noerdin.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, mengatakan proses pemeriksaan terhadap Alex Noerdin dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang.

Kepada mantan orang nomor satu di Sumatera Selatan itu, tim penyidik menanyakan terkait uang sejumlah Rp1,5 Miliar yang dibawa Dodi saat dicokok lembaga antirasuah.

"Bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait uang sitaan sejumlah Rp1,5 Miliar yang dibawa oleh tersangka DRA (Dodi Reza Alex) saat dilakukan penangkapan oleh tim KPK," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/1/2022).

Tak hanya kepada Alex Noerdin, temuan uang tersebut juga dikonfirmasi ke saksi advokat Soesilo Aribowo. Sebab, diduga uang itu merupakan fee untuk Soesilo sebagai pengacara Alex Noerdin.

Lebih lanjut kata Ali, penyidik KPK juga memeriksa saksi lainnya yang diduga mengetahui perkara tersebut. 

Baca juga: Bupati Dodi Reza Alex Disebut Terima Rp 2,6 M Terkait Proyek PUPR di Musi Banyuasin

Berita Rekomendasi

Mereka yakni pengelola PT Bangka Cakra Karya, Yuswanto; Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa, Sandy Swardi; mahasiswa, Erlin Rose Diah Arista, dan ibu rumah tangga, Erini Mutia Yufada.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka DRA," ucap Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka.

Tak hanya Dodi, KPK juga menetapkan tersangka kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM); Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan arahan dan perintah Dodi mengatur lelang proyek pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin.

Pemkab Musi Banyuasin untuk tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas