Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri: Kini Wajib 7 Hari

aturan baru, bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib menjalani karantina 7x24 jam.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan aturan baru, bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib menjalani karantina 7x24 jam.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan kebijakan baru itu didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara dinantaranya studi oleh Brandal dkk (2021), bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah 3 hari setelah pertama kali terpapar.

Kemudian laporan awal hasil investigasi epidemilogi varian Omicron di Jepang tahun 2022, juga menyatakan bahwa jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari ke-3 sampai ke-6 setelah timbul gejala.

Berdasarkan beberapa hasil studi terkini, varian Omicron disinyalir memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini sehingga karantina tujuh hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif.

“Prinsip karantina ini adalah masa mendeteksi adanya gejala, karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” kata Wiku dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022).

Kebijakan baru tentang masa karantina itu tertuang dalam SK KaSatgas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Cabut Larangan Masuk WNA dari 14 Negara terkait Omicron

Berita Rekomendasi

Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencabut, aturan larangan masuk bagi WNA 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron.

Keputusan ini diambil berdasarkan, hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyatakan, keputusan diambil lantaran varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia per 10 Januari 2022.

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara. Termasuk pemulihan ekonomi nasional," kata Wiku dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022).

Keputusan penghapusan daftar negara asal warga negara asing (WNA) yang tidak boleh memasuki Indonesia ini, juga dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya.

Atas penghapusan daftar negara inilah kemudian pemerintah menyamakan
durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan, menjadi 7x24 jam.

Kebijakan ini tertuang dalam SK KaSatgas No.3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar
Negeri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas