Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Ancaman Hukuman bagi Pelaku Tabrak Lari, Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Apa ancaman hukuman bagi pelaku tabrak lari? Simak penjelasannya dari Advokat sekaligus Koordinator Wilayah Peradi Jateng, Sunarto.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ini Ancaman Hukuman bagi Pelaku Tabrak Lari, Bisa Dijerat Pasal Berlapis
Pixabay/qimono
Ilustrasi hukum - Apa ancaman hukuman bagi pelaku tabrak lari? Simak penjelasannya dari Advokat sekaligus Koordinator Wilayah Peradi Jateng Sunarto 

TRIBUNNEWS.COM - Insiden kecelakaan lalu lintas masih kerap terjadi dan memakan korban.

Salah satunya, kasus tabrak lari.

Baru-baru ini kasus tabrak lari yang menjadi perhatian, yakni kecelakaan yang berujung menewaskan dua pasangan remaja asal Nagreg, Jawa Barat.

Lantas, secara umum, apa ancaman hukuman bagi pelaku tabrak lari ?

Baca juga: Terdakwa Penyelundupan 264 Kilogram Sabu Divonis Hukuman Mati

Advokat sekaligus Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah, Sunarto, menyebut pelaku tabrak lari bisa dijerat pasal berlapis.

Yakni, pasal terkait kecelakaan yang terjadi dan tanggung jawab yang harus dipenuhi  pelaku pada korban.

Untuk kecelakaan, pelaku bisa dikenakan pasal 310 ayat 2 sampai 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

BERITA REKOMENDASI

Dalam pasal itu, disebutkan berbagai hukuman pidana bagi pelaku sesuai dampak yang diakibatkan.

Advokat sekaligus Koordinator Wilayah Peradi Jateng Sunarto
Advokat sekaligus Koordinator Wilayah Peradi Jateng Sunarto dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (10/1/2022).

Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Kebiri Kimia, Bagaimana Mekanisme Hukumnya? Ini Kata Pakar

Ketika korban dari kasus tabrak lari mengalami cedera, kata Sunarto, pelaku bisa diancam hukum 1 tahun penjara sesuai pasal 310 ayat 2 UU LLAJ.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan,atau denda paling banyak Rp 2 juta," ucap Sunarto dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (10/1/2022).

Lanjutnya,  apabila korban mengalami luka berat, pelaku dapat dijerat pasal 310 ayat 3 UU LLAJ.

Dimana, ancaman pidana penjaranya bisa mencapai 5 tahun.

Baca juga: Jadi Tersangka, Ardhito Pramono Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara


Atau kemudian, bisa ditambah sanksi denda sebanyak Rp 10 juta.

Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku tabrak lari bisa diancam pidana paling lama 6 tahun sesuai pasal 310 ayat 4. UU LLAJ.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas