Jokowi Mania Polisikan Ubedilah Badrun, Jadi Cara Pengalihan Perhatian Publik
Ray menilai laporan Joman jadi hal yang lazim di era sekarang yakni menjauhkan publik dari substansi laporan dugaan KKN tersebut.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menduga upaya relawan Jokowi Mania (Joman) yang melaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya adalah bentuk pengalihan perhatian publik.
Hal tersebut diduga bertujuan agar perhatian publik menjauh dari laporan dugaan kolusi korupsi dan nepotisme (KKN) yang dilakukan dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep di KPK.
"Jadi, upaya laporan itu bagian dari mengajak perhatian publik lari dari substansi laporan (Ubedilah Badrun)," kata Ray dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (14/1/2022).
Ray menilai laporan Joman jadi hal yang lazim di era sekarang yakni menjauhkan publik dari substansi laporan dugaan KKN tersebut.
Menurutnya, semestinya pelaporan Ubedilah bisa dilakukan setelah berkas laporannya tak terbukti. Sehingga pihak yang merasa dirugikan bisa melaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Baca juga: Dilaporkan ke KPK, Begini Sikap Gibran Terkait Kemungkinan Lapor Balik Dosen UNJ
"Kalau ini dilaporkan lebih dahulu, laporan pencemaran nama baik duluan yang diusut, itu yang saya bilang kelucuan dari proses hukum," ungkap dia.
Diketahui Jokowi Mania melaporkan dosen UNJ Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya pada Jumat (14/1/2022).
Pelaporan dilakukan atas dugaan fitnah terhadap keluarga Presiden Jokowi yakni Gibran dan Kaesang.
Laporan tersebut diterima dengan nomor register LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 14 Januari 2022.
Ubedilah sebelumnya melaporkan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang Gibran dan Kaesang ke KPK, Senin (10/1).
Dijelaskan Ubedilah, kasus ini berawal pada 2015, di mana ada perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun.
Namun dalam perkembangannya di Februari 2019 Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp78 miliar, saat itu kedua putra Jokowi diduga memiliki perusahaan dan bergabung dengan PT SM.
Menurutnya, dugaan praktik KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang dan anak petinggi PT SM yakni AP.
Hal itu kata dia dapat dibuktikan karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.