Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Grup A - Matchday 1
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Said Iqbal: Bahlil Bisa Dipidana dan Harus Buktikan Siapa Pengusaha yang Minta Pemilu Ditunda

Dia harus membuktikan siapa pengusaha yang meminta perpanjangan periode Presiden. Dan dia harus buktikan jika memang ada pengusaha yang berpendapat

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Said Iqbal: Bahlil Bisa Dipidana dan Harus Buktikan Siapa Pengusaha yang Minta Pemilu Ditunda
Chaerul Umam
Said Iqbal 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia untuk membuktikan siapa pengusaha yang meminta Pemilu 2024 ditunda ke tahun 2027. 

Hal itu disampaikan Said Iqbal di sela-sela aksi demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/1/2022). 

"Dia harus membuktikan siapa pengusaha yang meminta perpanjangan periode Presiden. Dan dia harus buktikan jika memang ada pengusaha yang berpendapat Pemilu/Pilpres harus diundur atau ditunda. Dia harus buktikan itu," kata Ketua Umum Partai Buruh itu. 

Said menegaskan, buruh dan pekerja menolak ide Pemilu diundur. 

Apalagi, dengan menambah masa jabatan presiden, karena bertentangan dengan konstitusi negara. 

Baca juga: Komentar Menteri Bahlil Soal Pilpres 2024 Ditunda Dinilai Hanya Suarakan Harapan Pengusaha

Atas dasar itu Said menilai bahwa ucapan Bahlil itu layak untuk dipidanakan. 

"Saudara Bahlil layak untuk dipidanakan, kami sedang mempelajari itu. Dengan perkataannya, mayoritas pengusaha yang menginginkan pemilu di percepat atau periode diperpanjang. Bahkan yang diperpanjang periode presiden. Itu melanggar konstitusi, saudara Bahlil telah melanggar konstitusi," tandasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas