Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Penyelundupan 264 Kilogram Sabu Divonis Hukuman Mati

Dua terdakwa Nur Rachman alias Dede alias Ivan dan Honi Aprizal alias Apri alias Oni divonis hukuman mati dan penjara seumur hidup

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in Terdakwa Penyelundupan 264 Kilogram Sabu Divonis Hukuman Mati
Igman Ibrahim/Tribunnews.com
Dua terdakwa Nur Rachman alias Dede alias Ivan dan Honi Aprizal alias Apri alias Oni divonis hukuman mati dan penjara seumur hidup usai dinyatakan bersalah dalam kasus penyelundupan sabu seberat 264,618 kg. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa Nur Rachman alias Dede alias Ivan dan Honi Aprizal alias Apri alias Oni divonis hukuman mati dan penjara seumur hidup usai dinyatakan bersalah dalam kasus penyelundupan sabu seberat 264,618 kilogram (kg).

Keduanya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dede alias Ivan dan Apri alias Oni terbukti bersalah dalam menjual atau menjadi perantara narkoba beratnya melebihi 5 gram.

Baca juga: Ekspresi Herry Wirawan Datar saat Tahu Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Tidak Ada Rasa Bersalah

"Terdakwa atas nama Nur Rachman dan Honi Aprizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Dosen Hukum Pidana Ingatkan, Hukuman Herry Wirawan Jangan Dikalahkan oleh Keadilan Medsos

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nur Rachman alias Dade alias Ivan bin Manin Permana berupa pidana mati dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Honi Aprizal alias Apri alias Oni bin Aby Tubagus berupa pidana penjara seumur hidup," jelas Leonard.

Baca juga: Kakek 80 Tahun di Polewali Mandar Lecehkan Anak Berkebutuhan Khusus, Aksi Dipergoki Nenek Korban

Berita Rekomendasi

Adapun barang bukti dalam kasus itu yaitu narkotika jenis shabu dengan total berat netto 264,6188 kg, 2 unit handphone berbagai beserta SIM Card, sepasang sandal warna merah, sweater warna biru-putih, topi warna putih, serta kaos warna putih dirampas untuk dimusnahkan.

Lalu, barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi B 9419 CC beserta kunci kontak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dirampas untuk negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas