Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Lebih Mudah dan Cepat Gunakan e-Filing, Ini Caranya

Berikut cara melapor SPT Tahunan Pribadi lebih mudah dan cepat dengan menggunakan layanan e-Filing.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
zoom-in Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Lebih Mudah dan Cepat Gunakan e-Filing, Ini Caranya
net
Berikut cara melapor SPT Tahunan Pribadi lebih mudah dan cepat dengan menggunakan layanan e-Filing. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak pribadi melalui layanan bernama e-Filing.

Diketahui terkadang ketika kita ingin melaporkan SPT harus mengantri dan membutuhkan waktu lama.

Sehingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun membuat sebuah layanan bernama e-Filing.

Dikutip dari pajak.go.id, e-filing merupakan layanan untuk penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time dengan menggunakan website DJP yaitu www.pajak.go.id atau penyedia jasa aplikasi.

Adanya layanan ini juga telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Nomor 41 tahun 2019.

Baca juga: Pejabat Kanwil DJP Jabar Alfred Simanjuntak Segera Diadili Terkait Kasus Suap Pajak

Baca juga: Kapan Batas Lapor SPT Tahun 2022? Begini Cara Aktivasi EFIN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Untuk selengkapnya berikut penjelasan terkait e-Filing.

Tentang Layanan e-Filling

Berita Rekomendasi

Terdapat berbagai macam layanan yang ditawarkan dalam layanan e-Filing yaitu mengisi SPT Tahunan secara online oleh wajib pajak pribadi atau badan serta mengupload SPT.

Selain itu adapula layanan e-Form untuk penyampaian SPT menggunakan formuli elektronik.

Sebelum menggunakan layanan e-filing, wajib pajak pribadi perlu memiliki NPWP, EFIN, dan Akun DJP Online terlebih dahulu dan dapat dilakukan secara online.

Apabila semua sudah dilengkapi berikut cara menggunakan e-Filing untuk melapor SPT Tahunan.

Cara Menggunakan e-Filling

1. Login www.pajak.go.id dengan akun DJP Online;

2. Lalu pilih layanan e-Filing pada menu “Lapor”;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas