Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Mengisi e-Filing untuk Lapor SPT Pajak Tahunan, Siapkan EFIN

Berikut adalah cara mengisi e-filing untuk lapor SPT pajak tahunan. Batas lapor 31 Maret 2022.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Mengisi e-Filing untuk Lapor SPT Pajak Tahunan, Siapkan EFIN
pajak.go.id
Cara Mengisi e-Filing untuk Lapor SPT Pajak Tahunan. 

TRIBUNNEWS.COM - Setiap tahunnya, wajib pajak diharuskan membuat laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh).

Pelaporan SPT kini dapat dilakukan dengan e-filing.

E-filing dalah cara penyampaian SPT tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online di situs www.pajak.go.id.

Sehingga masyarakat tidak perlu mengantri untuk lapor SPT.

Hal yang perlu disiapkan adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Baca juga: Cara Dapat Pin EFIN untuk Lapor SPT Pajak Tahunan: Siapkan KTP dan NPWP

Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

1. Bukti pemotongan pajak;

Rekomendasi Untuk Anda

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Panduan Daftar Akun DJP Online

1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar

2. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas