Masyarakat Perlu Pahami Urgensi Disahkannya RUU PPRT dengan Jaminan Sosial PRT
Lita mengatakan jaminan sosial seharusnya wajib diberikan majikan kepada PRT, karena menjadi hak untuk perlindungan PRT mereka.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Jaringan Nasional Advokasi (JALA) PRT Lita Anggraini menjelaskan pentingnya jaminan sosial untuk pekerja rumah tangga (PRT) dan hubungan dengan segera disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan PRT (PPRT).
Lita mengatakan jaminan sosial seharusnya wajib diberikan majikan kepada PRT, karena menjadi hak untuk perlindungan PRT mereka.
“Ini nyata sekali manfaatnya, ketika ada PRT yang meninggal dan meninggalkan anak yang masih usia sekolah dan membutuhkan biaya pendidikan selanjutnya, mereka mendapat santunan,” kata Lita pada webinar ‘Apa Kabar RUU PPRT?’, Minggu (16/1/2022).
Ia menjelaskan jaminan sosial bagi PRT adalah perlindungan pokok bagi PRT.
Baca juga: DPR Didesak Sahkan RUU PPRT, Berikut Hak Pekerja Rumah Tangga yang Harus Dipenuhi Majikan
Misalnya saja ketika PRT jatuh sakit, mengalami kecelakaan sehingga kritis, PRT sudah terdaftar sebagai pekerja yang mendapat jaminan sosial.
Pada tahun ini, negara menargetkan penambahan jumlah peserta Jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).
Menrut Lita, kalau tidak ada pengaturan PRT sebagai pekerja dalam undang-undang maka tidak ada mandatory bagi pemberi kerja untuk mengikutsertakan PRT dalam Jamsostek.
“Meskipun ada Permenaker No 2 tahun 2015 tentang perlindungan PRT untuk diikutsertakan, tapi dalam jamsostek sendiri tidak ada peraturan kewajiban untuk memberikan (jaminan sosial). Ini pentingnya kehadiran UU PPRT,” kata Lita.
Lita berharap Indonesia mencontoh Filipina yang sudah memiliki undang-undang perlindungan untuk PRT sejak tahun 2013 dan meratifikasi konvensi ILO 189 sejak tahun 2012.
Baca juga: Desak DPR Sahkan RUU PPRT, Pakar Hukum UI: Atas Nama Hak Asasi Manusia
Ia berujar begitu Filipina mengakui pekerjaan PRT, para PRT mendapatkan 3 kartu, yakni kartu Jaminan sosial baik itu jaminan kesehatan, jamsostek, dan kartu bagi PRT untuk menjadi bagian penerima bantuan sosial atau perlindungan sosial itu sendiri.
Dan di Indonesia sendiri, dalam peraturan pemerintah, disebutkan PRT masuk dalam peserta KIS penerima bantuan iuran yang ditanggung pemerintah karena masuk kategori miskin.
“Di Filipina itu begitu mereka pegang kartu itu mereka bisa berobat gratis, tidak harus mengurus dari RT/RW untuk bisa diakui sebagai orang miskin. Tidak seperti sekarang ini, sulit PRT menjadi peserta KIS,” kata Lita.
Lita mengatakan kalau JALA PRT dan Jamsostek sudah menginisiasi praktik Jamsostek untuk PRT sejak tahun 2019, yang diikuti 1.502 PRT dengan iuran Jamsostek yang dibayar pemberi kerja sebesar Rp 16.800 per bulan.
Jaminan ini memberikan 2 manfaat, yakni manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Artinya ada jaring pengaman perlindungan sosial bagi PRT,” kata Lita.
Urgensi disahkannya RUU PPRT juga sebagai wujud tanggung jawab pemerintah dan masyarakat untuk memberikan kesejahteraan bagi para pekerja rumah tangga.
--