Cerita Azis Syamsuddin Pernah Tangkap Pegawai KPK Gadungan Pemeras Pejabat
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengaku pernah menangkap pegawai KPK gadungan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengaku pernah menangkap pegawai KPK gadungan.
Hal ini ia ungkap saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi berupa suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/1/2022).
Mulanya Azis mengaku eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju adalah seorang penyidik KPK yang dilihat dari name tag, saat Robin bertamu ke rumah Azis.
Jaksa KPK Wahyu Dwi Octafianto kemudian bertanya apakah Azis pernah curiga dengan AKP Robin terkait statusnya sebagai penyidik KPK.
Azis pun menceritakan pengalamannya yang pernah menangkap pegawai KPK gadungan.
Baca juga: Bukan Suap, Azis Syamsuddin Sebut Pemberian Uang ke Bekas Penyidik KPK Robin Pinjaman Kemanusiaan
"Apa ada kecurigaan apakah name tag Robin asli atau palsu?" tanya jaksa di persidangan.
Mantan politikus Partai Golkar ini mengatakan pada tahun 2006-2007 pernah menangkap seorang pegawai KPK gadungan di Hotel Mulia, Jakarta.
Saat itu, ia bersama dengan Taufiequrahman Ruki yang kala itu menjabat Ketua KPK.
"Bisa saja. Tahun 2006-2007 zamannya Taufiequrachman Ruki ada orang datang memeras juga dan saya tangkap di Hotel Mulia," kata Azis.
Baca juga: Majelis Hakim Tidak Suka Dengan Contoh Kasus yang Diberikan Kuasa Hukum Azis Syamsuddin
"Bapak boleh tanya ke Pak Tufik sebagai Ketua KPK," lanjut dia.
Azis mengatakan, saat pegawai KPK gadungan tersebut ditangkap juga memiliki name tag KPK.
"Bahwa saat Taufiequrachman Ruki (menjabat) pernah kejadian orang ngaku-ngaku orang KPK dan itu tertangkap. Dan itu juga menggunakan name tag, jelas itu, dan saat itu saya juga tangkap dia," jelas dia.
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap total senilai Rp3,619 miliar dengan rincian 3,099 miliar rupiah dan 36 ribu dolar AS, kepada eks Penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Tujuan pemberian suap dimaksudkan agar Robin membantu 'mengamankan' perkara penyelidikan dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang saat itu sedang ditangani KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.