Jokowi hingga Panglima TNI Dukung Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemhan Dibawa ke Peradilan Pidana
Presiden Jokowi hingga jajaran menteri setuju kasus dugaan korupsi terkait satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) harus dibawa ke ranah pidana.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan pengusutan kasus dugaan korupsi terkait satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) didukung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.
Mahfud mengatakan Jokowi meminta agar kasus tersebut segera dibawa ke ranah peradilan pidana.
"Presiden juga minta agar segera dibawa ke ranah peradilan pidana. Menkominfo setuju, Menkeu bersemangat. Menhan Prabowo dan Panglima TNI Andika juga tegas mengatakan bahwa ini harus dipidanakan," kata Mahfud dalam akun Instagramnya, @mohmahfudmd, pada Minggu (16/1/2022).
Baca juga: Ada Keanehan, Mahfud MD Ceritakan Awal Kasus Pengusutan Dugaan Korupsi Satelit di Kemhan
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Garuda Indonesia Jadi Atensi, Kejagung Segera Tentukan Sikap
Bahkan, lanjut dia, Prabowo dan Andika tegas mengatakan tidak boleh ada pengistimewaan kepada korupsi dari institusi apa pun.
Keduanya, kata dia, menegaskan semua harus tunduk pada hukum.
"Saya berbicara dengan Jaksa Agung yang ternyata juga menyatakan kesiapannya dengan mantap untuk mengusut kasus ini. Jadi, mari bersama-sama kita cermati dengan seksama pengusutan kasus ini," kata Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Andika mengungkapkan bahwa ada indikasi keterlibatan personel TNI di balik kasus dugaan pelanggaran hukum kontrak pembuatan satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang rugikan negara ratusan miliar.
Demikian disampaikan oleh Jenderal Andika Perkasa seusai pertemuan dengan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Andika menyatakan bahwa dirinya sudah dipanggil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Dalam pertemuan itu, Mahfud bilang ada dugaan keterlibatan oknum TNI itu.
“Beliau (Mahfud) menyampaikan bahwa proses hukum ini segera akan dimulai dan memang beliau menyebut ada indikaasi awal, indikasi awal beberapa personel TNI yang masuk dalam proses hukum,” kata Andika di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Mendengar hal tersebut, Andika mengaku tak masalah jika ada oknum anggota TNI yang nantinya diproses hukum terkait kasus kontrak pembuatan satelit Kemenhan tersebut.
"Oleh karena itu saya siap mendukung keputusan dari pemerintah untuk melakukan proses hukum," jelas Andika.
Namun demikian, pihaknya masih menunggu nama-nama anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Jadi kami menunggu nanti untuk nama-namanya yang memang masuk dalam kewenangan kami,” tukas Andika.
Terkini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menaikkan kasus proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dari penyelidikan ke tahapan penyidikan pada Jumat (14/1/2022).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah mengatakan naiknya status perkara itu setelah penyidik menggelar penyelidikan selama sepekan terakhir.
“Kita telah menyelediki terhadap kasus ini selama satu minggu, kita sudah memeriksa beberapa pihak,” kata Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022).
Febrie menjelaskan pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 11 orang sebagai saksi.
Saksi yang diperiksa tersebut berasal dari pihak swasta dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
“Saksi pihak swasta atau rekanan pelaksana maupun dari beberapa orang di Kementerian Pertahanan. Jumlah yang kita periksa ada 11 orang,” ujarnya.
Baca juga: Kejagung Belum Berencana Periksa Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Terkait Kasus Proyek Satelit
Menurut Febrie, tim jaksa penyelidik juga melakukan sejumlah koordinasi dan diskusi dalam rangka melakukan pencarian alat bukti.
Ia mengatakan, sejumlah bukti yang diperoleh tim jaksa penyelidik di antaranya laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta dokumen lainnya.
“Selain itu juga didukung dengan dokumen yang lain, yang kita jadikan alat bukti seperti kontrak dan dokumen-dokumen lain dalam proses pelaksanaan pekerjaan itu sendiri,” tukas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.