Kuasa Hukum Ungkap Alasan Emirsyah Satar Ajukan Proses Pengadaan Pesawat ATR 72-600
Pengadaan pesawat ATR 72-600 itu merupakan murni keputusan bisnis untuk kepentingan Garuda Indonesia dengan mengacu pada Rencana Kerja Anggaran Perusa
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar mengungkap alasan kliennya mengajukan proses pengadaan pesawat ATR 72-600 di era kepimpinannya.
"Pengadaan pesawat ATR 72-600 itu merupakan murni keputusan bisnis untuk kepentingan Garuda Indonesia dengan mengacu pada Rencana Kerja Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja Jangka Panjang Perseroan," kata Kuasa Hukum Emirsyah Satar, Afrian Bondjol di Kantornya, Jakarta Selatan, Senin (17/1/2022).
Afrian menyebut kebijakan pengalihan pesawat ATR 72-600 juga tidak terlepas dari program pemerintah terkait masterplan percepatan pembangunan ekonomi Indonesia tahun 2011-2015 (MP3EI).
"Mengingat bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan dengan pusat-pusat kegiatan ekonomi yang tersebar dari pulau Sumatera sampai dengan Pulau Papua," jelas Afrian.
Afrian menuturkan pemerintah juga telah menetapkan 6 koridor pembangunan ekonomi dalam MP3EI Tahun 2011-2025. Dengan kata lain, harus adanya konektivitas antara pusat kegiatan ekonomi antara daerah.
"Konektivitas antar pusat kegiatan ekonomi maupun antara suatu pusat kegiatan ekonomi dengan daerah penyangganya membutuhkan dukungan moda transportasi yang efektif dan efisien mengingat airline kompetitor utama domestik sudah menerapkan feeder konsep dengan pesawat turboprop," ungkap dia.
Lebih lanjut, kata Afrian, pengadaan pesawat itu bertujuan agar menjawab tantangan tranportasi di Indonesia. Khususnya untuk menghubungkan antara pulau-pulau selain Jawa dan Bali.
Baca juga: Erick Thohir Laporkan Korupsi di Garuda Berdasar Fakta, Berikut Kasus yang Seret Dirut Emirsyah
"Pesawat merupakan moda transportasi yang dapat menjawab tuntutan konektivitas tersebut. Terlebih lagi untuk pulau-pulau selain Jawa dan Bali yang belum memiliki infrastruktur jaringan jalan memadai," terang dia.
Dijelaskan Afrian, proses pengadaan pesawat ATR 72-600 diadakan PT Citilink Indonesia. Selanjutnya, PT Garuda Indonesia melakukan pengambilalihan karena pihak ATR dan Lessor meminta jaminan kepada maskapai plat merah tersebut.
Afrian menuturkan pengambilalihan pengadaan pesawat ATR 72-600 tak hanya disetujui oleh Emirsyah Satar saja. Namun, ada pihak lain yang juga terlibat dalam proses pengalihan pesawat itu dari Citilink Indonesia.
"Klien kami telah mendapatkan persetujuan dari rapat direksi dan dewan komisaris yang menguatkan poin pertama bahwa klien kami sangat mengedepankan prinsip-prinsip good corporate governance serta kehati-hatian sesuai dengan wewenang sebagaimana tertulis pada anggaran dasar PT Garuda Indonesia dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tukas Afrian.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI membenarkan bahwa dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terjadi di era kepimpinan Direktur Utama Emirsyah Satar.
"Iya benar (Emirsyah Satar)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).
Diketahui, Emirsyah Satar menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.