Legislator Demokrat Minta Pelapor Kasus Korupsi, Ubedilah Badrun, Dilindungi dan Dijaga
Dia meminta agar pelapornya tidak dilaporkan lagi dan kemudian dipanggil bahkan sampai diancam.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Legislator Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, mendorong agar pelapor tindak pidana korupsi untuk dikawal dan dijaga.
Hal itu dikatakannya merujuk pelaporan dugaan kasus korupsi yang dibuat Pengamat Politik UNJ, Ubedillah Badrun, terhadap dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
"Saya sungguh mendukung tadi Pak Arteria Dahlan yang terhormat menyampaikan bahwa pelapor tindak pidana korupsi haruslah dikawal, dijaga," kata Benny dalam Raker dengan Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (17/1/2022).
Dia meminta agar pelapornya tidak dilaporkan lagi dan kemudian dipanggil bahkan sampai diancam.
"Jangan pula ada teman kita Ubedillah Badrun, lapor anak presiden ke KPK, dia yang dilapor lagi," sambung Benny.
Benny memohon agar Jaksa Agung Burhanuddin menertibkan penegakan hukum.
Baca juga: Ubedilah Badrun Bantah Ada Politik Praktis di Balik Pelaporannya Soal Kasus KKN Anak Presiden ke KPK
"Ini bukan soal anak presiden atau bukan, substansi yang disampaikan yang terhormat Arteria Dahlan adalah untuk dorong partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi, tolonglah yag laporkan kasus korupsi itu dilindungi, hukum melindungi pelapor pak," tutur Benny.
Sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, Ketua Jokowi Mania melaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya pada Jumat (14/1/2022).
Pelaporan yang dilakukan pria yang akrab disapa Noel karena Ubedilah dituding atas atas dugaan fitnah terhadap keluarga presiden yakni putra Joko Widodo, Gibran dan Kaesang.
Laporan tersebut diterima dengan nomor register LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 14 Januari 2022.
"Kami melaporkan Dosen UNJ Ubedilah Badrun di Pasal 317 KUHP. Ubedilah diduga telah membuat tudingan tak berdasar kepada keluarga presiden tanpa data dan fakta," kata Immanuel di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).
Noel yang juga Ketua Ikatan Aktivis '98 itu telah mempertimbangkan laporan yang dibuatnya. Noel mengaku Ubedilah adalah rekan sesama aktivis dengan memberi kesempatan untuk membuktikan pelaporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan keterlibatan dengan Perusahaan terkait kebakaran laham pada 2015.
"Kami memberikan kesempatan kepada Ubedilah Badrun untuk meminta maaf sebelum kita buat LP. Saya dengan Ubedillah merupakan rekan sesama aktivis 98, karena dia tak bisa membuktikannya kepada publik maka kita laporkan. Karena ini berkaitan dengan kehormatan seseorang pejabat negara dan laporannya atas kesaksian palsu dan berita bohong atau hoaks," jelas Noel.
Noel berikukuh, apa yang dilakukan Ubedilah dengan melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK tidak berbasis data. Ia sangat yakin laporan keterlibatan putra Jokowi dengan seorang pemilik perusahaan tak bisa dibuktikan kepada publik.
"Dia kawan saya dan seorang dosen aktivis kok bisa membuat laporan tidak berbasis data dan fakta. Makanya kami menyanyankan sekali ke dia untuk membuktikan itu. Jadi kami meminta Ubedilah Badrun untuk meminta maaf kepada publik," kata Immanuel.
Noel turut menyertakan bukti dalam pelaporannya ke polisi. Ia membawa bukti berupa video rekaman ucapan Ubedilah saat melaporkan Gibran dan Kaesang di KPK.
"Pertama rekaman video kemudian durasi saat dia sampaikan laporan keterlibatan Gibran dan Kaesang saat di KPK. Itu jadi bukti-bukti kami sampaikan ke penyidik," tutup Noel.
Sebagai informasi, Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas dugaan korupsi pada 10 Januari 2022 kemarin.
Gibran dan Kaesang dituding memiliki relasi bisnis yang erat dengan anak petinggi PT SM, induk dari PT PMH yang terlibat kasus pembakaran hutan di tahun 2015.