Lieus Sungkharisma: Majelis Hakim, Please Jangan Ditolak
Lieus Sungkharisma menggugat peraturan presidential threshold (PT) dari 20 persen agar menjadi 0 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lieus Sungkharisma menggugat peraturan presidential threshold (PT) dari 20 persen agar menjadi 0 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan Lieus Sungkharisma di sidangkan dengan perkara No. 5/PUU-XX/2022 secara virtual melalui siaran kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (17/1/2022).
Lieus Sungkharisma mengungkapkan alasan menggugat presidential threshold 20 persen.
Menurutnya, hal itu berdampak buruk pada Pemilu 2019. Dimana, hanya memunculkan dua pasangan calon.
Ia pun berharap MK mengubahnya, meski sudah 13 kali menolak permohonan serupa.
"Suasananya lain. Dulu ya saya nggak peduli mau berapa persen. Katanya penyederhanaan parpol. Tapi lihat. Sekarang masih berantem kampret dan cebong," kata Lieus.
"Kalau ada 10 calon, putaran kedua kan ada enak. Kalau orang Glodok bilang, bocengli, nggak adil (presidential threshold 20 persen)," sambungnya.
Baca juga: Gugat Presidential Threshold ke MK, Gatot Nurmantyo Bilang Indonesia Menuju Proses Kepunahan
Lieus juga menyebut, bahwa pada Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 6 ayat 2 UUD 1945.
Pasalnya, tak menyebutkan berapa persen batas pencalonan Presiden.
"Jadi nggak ada berapa persen. Kalau soal diatur dengan UU, UU nggak boleh bertentangan dengan UUD dong," ucap Lieus.
Kepada Hakim MK, Lieus juga menyinggung partai politik yang dulunya tak setuju terhadap PT 20 persen. Namun, sikap itu berubah disituasi saat ini.
"Kok ada yang parpol dulu nggak setuju 20 persen, sekarang setuju. Oh, karena sudah masuk kongsi dengan penguasa. Ini yang bikin kita nggak fair," jelasnya.
Maka dari itu, ia berharap majelis Hakim MK bisa menerima gugatannya serta mengabulkan permohonannya soal PT 0 persen.
"Jadi saya minta, bener, majelis. Kalau yang kemarin di tolak oke lah, tapi kalau yang sekarang, please, jangan," ungkapnya.
"Saya minta dikabulkanlah permohonan ini, maksudnya enggak untuk kepentingan pribadi. Saya pribadi enggak ada untungnya di kabulkan, cuman untuk kepentingan negeri ini, bangsa ini," jelasnya.