Panglima TNI Andika Perkasa Ungkap Alasan Pangkostrad Masih Kosong: Tidak Ada Tarik-menarik
Andika memastikan tidak ada tarik menarik kepentingan yang mengakibatkan kini jabatan Pangkostrad TNI itu masih kosong.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap alasan jabatan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) masih kosong.
Kursi Pangkostrad kosong selama dua bulan setelah ditinggalkan oleh Jenderal Dudung Abdurachman.
Andika memastikan tidak ada tarik menarik kepentingan yang mengakibatkan kini jabatan Pangkostrad TNI itu masih kosong.
Sebaliknya, pembahasan calon Pangkostrad masih dibahas pihak internal.
"Jadi kalau tarik-menarik sama sekali tidak ada. Kami menyiapkan konsep ini secara keseluruhan dan Wanjakti itu biasanya dilakukan setiap tiga bulan sekali," kata Andika di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Andika juga mengungkap kandidat yang bakal mengisi jabatan Pangkostrad. Hingga kini, nama-nama calon Pangkostrad sudah diproses oleh Wanjakti.
"Kandidat kalau untuk yang Pangkostrad di AD, kemudian Pangkohanudnas di AU, bintang tiga juga, dengan Panglima Koarmada RI di AL. Itu semuanya adalah bintang dua yang sudah semuanya. Jadi banyak. Masing-masing banyak ini calonnya. Jadi nanti kita liat saja di dalam proses wanjakti ya," jelas dia.
Andika memastikan pihaknya akan mengumumkan nama yang bakal menjabat Pangkostrad dalam waktu dekat ini.
"Secara umum sudah siap. Jadi tinggal nanti pada saat Wanjakti kita tentukan siapa yang akan menjabat. Jadi nanti kita liat saja di dalam proses Wanjakti," ujar Andika.
TB Hasanuddin Minta Pemerintah Segera Lantik Pangkostrad Baru
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin, meminta pemerintah agar tak membiarkan posisi Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) terlalu lama kosong.
Legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini berharap, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa segera mengomunikasikan kepada presiden agar jabatan strategis ini segera diisi.
"Sebagai satuan komando dan satuan besar di jajaran TNI AD, sebaiknya Pemerintah sq Panglima TNI segera mengisi posisi yang kosong setelah Jendral Dudung Abdurachman ditunjuk menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Mungkin jabatan Pangkostrad harus mendapat restu Presiden tapi mesti segera dikomunikasikan," katanya kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).
Menurut Hasanuddin, secara organisasi memang tak ada masalah karena masih ada Kepala Staf Kostrad sehingga kegiatan operasional masih dapat berjalan sesuai prosedur.
Apalagi, lanjut dia, masih ada 3 Panglima Divisi di bawah Kostrad juga masih lengkap.
"Memang tak ada masalah karena operasional masih berjalan. Tetapi alangkah baiknya posisi Pangkostrad tidak terlalu lama kosong. Apalagi posisi ini sangat strategis di angkatan darat sebagai Kotama terbesar," ucapnya.
Untuk diketahui, jabatan Pangkostrad saat ini mengalami kekosongan setelah Jenderal TNI Dudung Abdurachman dilantik sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada 17 November 2021.
Panglima TNI Jendral Andika Perkasa dalam satu kesempatan menyebut pihaknya masih menunggu sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) terkait perwira tinggi yang akan mengisi posisi Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad).
Andika menjelaskan, hasil sidang Wanjakti tersebut nantinya akan dilaporkan dan diputuskan Presiden Joko Widodo.
Pengamat Militer: Mestinya Jabatan Pangkostrad Tidak Boleh Dibiarkan Kosong Terlalu Lama
Jabatan Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Pangkostrad) masih kosong hingga saat ini sejak Jenderal TNI Dudung Abdurachman resmi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada Rabu (17/11/2021).
Pengamat Militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai mestinya jabatan tersebut tidak boleh terlalu lama dibiarkan kosong mengingat strategisnya tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh jabatan tersebut.
Selain itu, kata dia, kosongnya jabatan tersebut membuat tugas dan tanggung jawab Pangkostrad sementara diambil alih oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang juga harus berkonsentrasi pada tugas-tugasnya.
"Mengingat tugas dan tanggungjawabnya yang strategis, mestinya jabatan Panglima Kostrad memang tidak boleh dibiarkan kosong terlalu lama, mengingat KSAD juga harus berkonsentrasi pada peran dan fungsi utamanya," kata Fahmi saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (27/12/2021).
Namun demikian, kata dia, tidak ada ketentuan yang mengatur tenggat waktu pengisian jabatan tersebut.
Di sisi lain, lanjut Fahmi, pengisian jabatan tersebut juga tetap harus dilakukan secara cermat dan berhati-hati, sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku di lingkungan TNI.
"Serta mempertimbangkan aspek-aspek kebutuhan organisasi, kapabilitas dan kompetensi," lanjut dia.
Fahmi menjelaskan Panglima Kostrad memiliki tugas pokok membina kesiapan operasional jajaran komandonya dan menyelenggarakan Operasi Pertahanan Keamanan tingkat strategis, baik Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sesuai dengan kebijaksanaan Panglima TNI.
Pangkostrad, kata dia, bertanggungjawab menyelenggarakan dan melaksanakan fungsi utama dalam pengembangan kekuatan, pertempuran dan administrasi, fungsi organik militer baik intelijen, operasi dan latihan, pembinaan personel, logistik, dan teritorial.
Selain itu, kata Fahmi, Pangkostrad juga bertanggungjawab menyelenggarakan dan melaksanakan fungsi fungsi organik pembinaan dalam perencanaan, pengendalian dan pengawasan.
Sebagai Komando Utama Pembinaan, kata dia, Kostrad berkedudukan langsung di bawah KSAD.
Sedangkan sebagai Komando Utama Operasional Kostrad, lanjut dia, Pangkostrad berkedudukan langsung di bawah Panglima TNI.
"Jika terdapat kekosongan jabatan Panglima Kostrad maka tugas dan tanggungjawab jabatan tersebut dijalankan oleh KSAD hingga ditunjuk pejabat definitif," kata dia.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.